Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam

Selasa, 28 September 2021 – 23:52 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri saat menunjukan Y salah satu pelaku penembakan ketua majelis taklim di Tangerang, Banten. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.

Y sendiri berperan sebagai pencari esekutor penembakan yang diperintahkan M. Saat ini, masih dalam buronan polisi alias DPO.

BACA JUGA: Penembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang Pakai Senjata Pabrikan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan M memerintahkan Y mencari eksekutor dengan bayaran Rp60 juta.

Perinciannya, Rp50 juta untuk pelaku yang menembak, Rp10 juta untuk Y.

BACA JUGA: Ibu dan Anak Gadis Digerebek saat Berbuat Terlarang Bareng Pria di Rumah, Astaga

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam terhadap korban A.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Akhirnya Tertangkap di RS, Motifnya Terungkap, Tak Disangka

Dendam itu muncul saat M mengetahui korban menyetubui istrinya pada 2010.

Saat itu, istri M berobat kepada A dengan pemasangan susuk.

"Saat itu, yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Namun, tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh A pada 2012 atau dua tahun setelah kejadian.

Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.

Lantas, dendam A semakin menjadi-jadi saat mengetahui kakak iparnya juga pernah disetubuhi pada 2015.

"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya KombesTubagus Ade Hidayat.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Berselang empat hari atau pada Senin (27/9), polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial K dan S. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler