Penembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang Pakai Senjata Pabrikan

Selasa, 28 September 2021 – 17:28 WIB
Jajaran Polda Metro saat menunjukkan barang bukti kasus penembakan ketua majelis taklim di Tangerang, Banten. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyita sepucuk senjata api berkaliber 32 dari salah satu pelaku penembakan ketua majelis taklim berinisial A di Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sejauh ini pihaknya masih menelusuri lebih jauh asal-muasal senjata tersebut.

BACA JUGA: Sebelum Eksekusi, Penembak Ketua Majelis Taklim Sudah Mengintai Selama 4 Hari

Berdasarkan pengakuan K, pelaku yang menembak korban, senjata itu diberikan oleh Y, yang masih dalam buronan polisi.

"Senjata diperoleh eksekutor dari yang memerintahkan, kemudian menyerahkan senjata dan uangnya. Dari mana senjata berasal, ini masih kami dalami," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Penembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang Ditangkap

Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu memastikan pistol yang digunakan bukan senjata rakitan, tetapi jenis senjata pabrikan yang memiliki kaliber 32.

"Ini, asli senjata pabrikan," kata Tubagus.

BACA JUGA: Kasus Penembakan Ketua Majelis Taklim Tangerang, Polisi Periksa 12 Saksi dan Analisis CCTV

Selain pistol, polisi juga membantu sumbangan sebanyak tiga butir.

"Tersisa tiga peluru," ujar Lulusan Akpol 1993 itu.

Penembakan kepada ketua majelis taklim itu dilatarbelakangi motif dendam pelaku M terhadap korban A yang merupakan pria berprofesi paranormal.

Dendam itu muncul saat M mengetahui korban menyetubui istrinya pada 2010.

Saat itu, istri M berobat kepada A dengan pemasangan susuk.

"Saat itu, yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Namun, tersangka M baru mengetahui istrinya disetubuhi oleh A pada 2012 atau dua tahun setelah kejadian.

Istri M pun mengakui dirinya telah disetubuhi di rumah korban dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.

Lantas, dendam A makin menjadi-jadi saat mengetahui kakak iparnya juga pernah disetubuhi pada 2015.

"Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten, Kamis (23/9/2021).

Berselang empat hari atau pada Senin (27/9), polisi menangkap dua pelaku lainnya berinisial K dan S.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler