jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Saat ini, penyidik sudah menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan seusai melakukan gelar perkara. Artinya, kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 orang itu ditemukan unsur pidananya.
BACA JUGA: Polisi Diadang dan Dilempari Batu saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba
Di hadapan awak media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan sejauh ini penyidik tengah menyimpulkan unsur-unsur persangkaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 juncto 359 KUHP.
"Kami mencari siapa tersangka di dalam ini, kemarin ditemukan ada dugaan tindak pidana setelah gelar perkara ada tindak pidana di situ," kata Yusri di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
BACA JUGA: Buron Dua Bulan, Nanda Pratama Akhirnya Ditangkap, Tuh Tampangnya
Menurut pria asal Sulawesi Selatan itu, pada tragedi maut tersebut sejauh ini belum ada tersangka.
Hanya saja, berkas perkara musibah kebakaran tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Dedi Pernah Jadi Bos Bisnis Haram, Bangkrut, Pas Merintis Kembali, Malah Dapat Apes
"Apakah sudah ada tersangka? Belum, tetapi sudah naik ke tingkat penyidikan. Kalau kemarin penyelidikan kami masih mengundang klarifikasi, sekarang sudah panggilan resmi," ujar Yusri.
Terkini, sudah ada 22 saksi yang sudah dimintai keterangan. Penyidik lantas membagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, petugas yang berjaga pada saat malam hari itu, warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat, dan pendamping warga binaan.
BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
"Ini sudah kami lakukan pemeriksaan," tutur Jebolan Akpol 1991 itu. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama