Kombes Yusri Sebut Kasus Ini Sulit Terungkap, Apa Kendalanya?

Jumat, 17 September 2021 – 08:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan banyak pengendara mobil yang menjadi korban jambret di lampu merah, tetapi tidak melapor.

Mereka adalah korban para pelaku DS, S, dan M yang telah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua

Modus aksi kejahatan yang dilakukan DS dan S sebagai pemetik dan joki itu dengan mengendarai sepeda motor, lalu mengambil ponsel pengemudi mobil yang lengah saat berhenti di lampu merah.

"Cukup banyak korban (dari para pelaku). Ini sangat meresahkan masyarakat," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Kombes Yusri: Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan lantaran banyaknya korban yang tidak melapor, kerap membuat polisi kesulitam menangkap pelaku-pelaku kejahatan jalanan tersebut.

"Memang yang menjadi kendala banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan. Sehingga pergerakan kami sulit," ujar Yusri.

BACA JUGA: Pernyataan Kombes Yusri Tegas, Manajemen Kafe Holywings Siap-siap Saja

Anak buah Irjen Fadil Imran itu mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur untuk segera melapor.

"Ini sebagai edukasi bagi masyarakat segara dilaporkan. Laporan dari masyarakat bisa kami kembangkan," tutur Yusri.

Para pelaku DS, S, dan M ditangkap setelah adanya laporan dari korban penjambretan pada 11 Agustus 2021.

Saat itu, kedua pelaku beraksi dengan menjambret ponsel korban yang saat itu tengah bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka di lampu merah.

Saat melancarkan aksi para pelaku menggunakan kendaraan roda dua dengan berboncengan.

Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang bermain ponsel dengan posisi kaca terbuka saat berhenti lampu merah.

"Biasanya mereka menggunakan kendaraan roda dua, satu sebagai jokinya. Kemudian kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka," ujar Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP, ancamannya sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler