jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kepada pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal agar tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja di kantor selama masa PPKM Darurat.
"Saya sampaikan kepada masyarakat yang memang sudah ketentuan non-esensial dan non-kritikal tidak harus ke kantor," kata Yusri di Polda Metro, Rabu (14/7).
BACA JUGA: Melanggar PPKM Darurat, Puluhan Pimpinan Perusahaan Ditetapkan jadi Tersangka
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, bila masih ditemukan pegawai non-esensial bekerja di kantor, polisi tidak segan-segan menindak tegas.
"Jika ditemukan oleh tim satgas baik itu yustisi atau satgas gakkum, akan ditindak tegas," ujar Yusri.
BACA JUGA: Soal Kasus Aisha Weddings, Begini Penjelasan Kombes Yusri Yunus
Menurutnya, bila tidak penting untuk beraktivitas di luar rumah sebaiknya di rumah saja.
Pasalnya, saat ini angka positif Covid-19 di ibu kota makin mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Versi Dokter Dewi, Angka Penularan Covid-19 Tidak Turun Instan Saat PPKM Darurat
Adapun kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan saat ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau tidak terlalu penting sebaiknya di rumah saja," tutur Yusri.
Sebelumnya, sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu diungkap Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).
“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama