Kombes Zulpan Bicara Soal Kasus Iptu Tapril, Bambang Rukminto Merespons, Tajam!

Jumat, 18 November 2022 – 17:07 WIB
Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kombes Zulpan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebut eks Kapolsek Pinang Iptu Tapril tidak melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial RD.

Endra Zulpan menyatakan hubungan yang terjadi antara Iptu Tapril dan wanita tersebut atas dasar suka sama suka.

BACA JUGA: Banyak Juga ya Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Daerah ini

Wanita yang diduga dilecehkan Iptu Tapril disebut kerap mendapatkan imbalan setelah melakukan hubungan bersama.

Menurut Bambang, pernyataan Kombes Endra Zulpan itu terkesan membolehkan jajaran kepolisian melakukan perilaku menyimpang.

BACA JUGA: Febri Mengeklaim Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Apa Itu?

"Pernyataan itu menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," ujar Bambang lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (18/11).

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) tersebut mengatakan seharusnya ada sanksi etik terhadap Iptu Tapril, bukan dalih suka sama suka sebagaimana disampaikan Kombes Endra Zulpan.

BACA JUGA: Kardinal Prancis Akui Pelecehan Seksual 35 Tahun Lalu, Berhenti Dari Pelayanan Gereja

"Harusnya ada sanksi etik terkait perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," tegas Bambang.

Iptu Tapril dilaporkan oleh seorang wanita berinsial RD (31) atas dugaan pemerkosaan.

Aksi tak senonoh Iptu Tapril itu disebut terjadi pada 18 Juli 2022. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Ini Jawaban Susi ART Ferdy Sambo, Oh


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler