Kombes Zulpan Ungkap Seorang Tersangka Memukul Brigadir Irwan dengan Benda Ini

Kamis, 09 Desember 2021 – 05:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan barang bukti ke awak media di kantornya, Rabu (8/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan seorang tersangka yang menganiaya Brigadir Irwan Lombu membawa senjata berbentuk pistol.

Namun, dia memastikan senjata itu bukan benaran, melainkan hanyalah pistol korek.

BACA JUGA: Wajah Pengeroyok Brigadir Irwan Terekam CCTV, Mereka Memang Sontoloyo!

"Senjata itu pistol korek, jadi bukan senpi," kata Kombes Zulpan di kantornya, Rabu (8/12).

Pistol korek yang diketahui merupakan milik tersangka berinisial B itu digunakan untuk memukul Brigadir Irwan dan guna menakut-nakuti.

BACA JUGA: Brigadir Irwan Diseret & Dipukul di Pondok Indah, Kombes Zulpan: Sakit di Ulu Hati

"Itu untuk menakut-nakuti dan memukul korban, milik tersangka," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal melakukan tes urine terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Brigadir Irwan Dikeroyok OTK di Jaksel, Diteriaki Polisi Gadungan

Pasalnya, ada dugaan mereka melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Sejauh ini, para pelaku mengaku tidak mengonsumsi narkotika atau alkohol saat melakukan penganiayaan tersebut.

"Nanti akan kami lakukan itu (cek urine), tetapi mereka melakukan kejahatan tersebut secara sadar, bahkan saat ditangkap dalam keadaan sadar tidak dalam pengaruh hal-hal lain," kata Endra Zulpan.

Peristiwa itu diketahui terjadi di di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa (7/12).

Saat itu, korban bersama sang istri melintasi kawasan itu menggunakan roda empat.

Konon, kendaraan korban tak bisa melintas lantaran sekelompok orang yang tengah balap liar itu memberhentikan semua kendaraan dari Bundaran Pondok Indah menuju ke Arah Permata Hijau.

"Korban turun dari mobil dan melihat ada sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan balap liar," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa malam.

Brigadir Irwan kemudian berinisiatif mengambil kunci motor salah satu peserta balap liar guna mencoba untuk membubarkan.

Tindakan korban itu lantas mendapat perlawanan dari pelaku.

Korban sempat diteriaki 'polisi gadungan' oleh sekelompok orang yang mengikuti balap liar di lokasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan Lombu.

Keenam tersangka itu yakni RP, JW, N, FA, BB, dan A.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan penjara. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler