jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap 3 pelaku kasus pembobolan rumah warga di salah satu perumahan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku berinisial HW (42), HD (50), dan SH (51).
Menurutnya, aksi para pelaku itu terjadi pada Rabu (2/3).
Para pelaku membobol rumah korban dan mencuri sejumlah barang berharga, seperti satu unit sepeda motor, 40 gram emas murni, satu unit laptop, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 120 juta.
BACA JUGA: Komplotan Maling Spesialis Bobol Rumah Mewah Dibekuk Polisi, Nih Tampangnya
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Pada Jumat (1/4), polisi bisa menangkap para pelaku di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: 9 Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap Polisi di Kamar Hotel, Astagfirullah
"Kami menangkap pelaku pertama, yaitu HW yang sedang berada di rumahnya. Kemudian hasil dari interogasi, tim resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya, yaitu HD dan SH," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Yudha menyebut ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya.
Pelaku HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang merusak pagar serta pintu depan rumah korban.
"HD berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah," ujar Yudha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Anak Muda Masuk Rumah Warga Lewat Jendela, Lalu Nekat Berbuat Terlarang
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi