Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...

Jumat, 17 Februari 2017 – 20:36 WIB
Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen (berseragam polisi) saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Persoalan ekonomi membuat Komeng (32) dan Desy Ratna (25) gelap mata. Pasangan suami-istri itu nekat membunuh Deston Sidabutar di Karangbahagia, Bekasi, Rabu (8/2).

Motif pembunuhan itu adalah untuk menguasai harta berharga milik korban. Modusnya, Komeng mengumpankan Desy untuk mengajak Deston berpacaran di sawah.

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung di Ciputat Itu Diduga Depresi

Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, Desy tak hanya membujuk Deston ke sawah, tetapi juga mencekokinya dengan minuman keras.

"Setelah korban agak kehilangan kesadaran, pelaku Komeng langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau dapur sampai mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu juga," kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

BACA JUGA: Astaga! Anak Tega Gorok Leher Ibu karena Urusan Sepele

Desy yang merupakan ibu rumah tangga menyaksikan penikaman itu. Setelah penusukan, keduanya langsung mengambil harta benda korban, termasuk membawa kabur sepeda motornya.

Selanjutnya, Komeng yang berprofesi sebagai sekuriti lantas memakai sepeda motor korban untuk bekerja keesokan harinya. Namun, hasil dari pekerjaan sebagai sekuriti tak cukup untuk menutupi kebutuhan sehar-hari.

BACA JUGA: Akhir Sepak Terjang Perampok Kejam

“Utang banyak puluhan juta, mereka terlilit utang kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian juga ada kreditan motor," jelas dia.

Akhirnya, polisi menangkap Komeng dan Desy kurang dari 24 jam sejak pasutri itu menghabisi Deston. Komeng ditangkap saat sedang bekerja di kantornya Jalan Jababeka IX B, sedangkan Desy dibekuk di kontrakannya saat sedang menonton televisi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Kerja Sama Komplotan Garong Sadis di Jalan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler