jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 disepakati untuk diundur pada Desember 2020. Kesepakatan itu sudah dituangkan dalam Perppu Penundaan Pilkada 2020.
Namun sepertinya Pilkada berpotensi ditunda lagi karena pandemi covid-19 yang terus mewabah. Sejumlah pihak mendesak agar pilkada diundur sampai 2021.
BACA JUGA: Respons Mervin Komber Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Direktur Pasific Studies, MS. Komber dalam keterangan persnya, Sabtu (23/5), menilai pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sangat rentan dilaksanakan mengingat pandemi covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.
Menurut Mervin, pilkada adalah pesta demokrasi rakyat. Oleh karena itu, hendaknya dirayakan dengan gembira dan diikuti segenap rakyat.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Politikus Hanura Mervin Komber Dorong Penutupan Sementara PT Freeport
“Jika dilaksanakan dalam kondisi pandemi covid-19 maka sudah tentu tidak bisa diikuti rakyat secara meluas,” kata Mervin.
Oleh karena itu, Mervin meminta Kemendagri dan DPR agar menunda pilkada hingga tahun 2021.
BACA JUGA: Pegawai PT Pelindo IV Dapat Kabar Menggembirakan di Tengah Pandemi Covid-19
"Hingga saat ini kita tidak dapat memprediksi kapan wabah covid19 akan berakhir. Karena pilkada membutuhkan partisipasi aktif masyarakat maka sudah barang tentu akan bertolak belakang dengan ptotokol pencegahan covid-19,” ujar alumnus Universitas Cenderawasih ini.
Di sisi lain, Mervin mendukung pernyataan Menkes yang meminta pilkada ditunda hingga pandemi covid-19 berakhir di Indonesia.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich