Komentar Pakar Hukum soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Menohok!

Jumat, 30 Desember 2022 – 17:27 WIB
Mantan Kepala Divpropam Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan dan Kapolri Jenderal Listyo ke PTUN, sesuai prosedur.

Langkah itu ditempuh eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ada Apa?

Ferdy Sambo pun memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.

"Karena yang memberhentikan pejabat negara itu presiden, maka gugatan ditujukan kepada presiden sebagai kepala negara atau pemerintahan bukan sebagai pribadi. Itu haknya Ferdy Sambo,  justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur oleh hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Jokowi & Kapolri Jangan Tenang Dulu, Bisa Jadi Gugatan Ferdy Sambo Diterima

Karena itu, lanjut Abdul, Kapolri dan Presiden Jokowi harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar penberhentian melalui acara pembuktian di PTUN.

Menurut Abdul, setiap orang yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan pemerintah/ negara, termasuk Ferdy Sambo berhak untuk mengajukan keberatan dan memohon pembatalan keputusan tersebut.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!

"Secara administratif melalui PTUN. Tentu saja dengn argumen-argumen hukum administrasi negara," ujar Abdul.

Abdul mengatakan nantinya PTUN bakal mendalami pertimbangan yang menjadi dasar Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri.

"PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Abdul Fickar.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler