Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ada Apa?

Jumat, 30 Desember 2022 – 17:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (30/12).

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan gugatan itu dicabut setelah mempertimbangkan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi

"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman dalam keterangannya, Jumat sore.

Arman menyebut Ferdy Sambo telah dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN pada Kamis (29/12).

BACA JUGA: Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Adi: Enak Betul, Pak

"Pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Arman.

Dia mengeklaim Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga saat ini.

BACA JUGA: Ada Foto Brigadir J di Kelab Malam, Apa Untungnya buat Ferdy Sambo?

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," kata Arman.

Arman berharap vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J memberikan rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

Kendati demikian, Arman menyebut gugatan yang sempat diajukan ke PTUN merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya diperbolehkan oleh negara.

"Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkas Arman Hanis.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN buntut pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (29/12), dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat (30/12), Sambo memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri ke PTUN, Poengky Kompolnas: Aneh!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler