jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengaku belum mengetahui secara pasti status koleganya, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Supriansa belum melihat surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK yang berisi status hukum wakil ketua DPR tersebut.
BACA JUGA: KPK Tinggal Umumkan Status Azis Syamsuddin sebagai Tersangka Suap?
"Sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan Golkar belum menentukan langkah apa pun atas kabar tentang kasus hukum yang diduga menyeret Azis.
BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai
Supriansa beralasan Golkar menghargai setiap proses yang tengah dilakukan KPK.
"Kami menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS (Azis Syamsuddin, red)," tutur dia.
BACA JUGA: Sudah Periksa Azis Syamsuddin, KPK Bakal Ungkap Semua di Pengadilan Tipikor
Supriansa juga mengajak semua pihak bisa mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang menyeret Azis Syamsuddin.
"Yang pasti, kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS (Azis Syamsuddin, red)," ungkap dia.
Sebelumnya, info yang beredar menyebut KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Mantan ketua Badan Anggaran DPR itu diduga menerima fee dari pencairan DAK dan menggunakannya untuk menyogok penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan