KPK Tinggal Umumkan Status Azis Syamsuddin sebagai Tersangka Suap?

Kamis, 23 September 2021 – 17:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut telah berstatus tersangka korupsi.

Kabar yang berembus menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan legislator Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus suap di Lampung Tengah.

BACA JUGA: Nama Kerap Disebut Dalam Perkara Korupsi, Bagaimana Nasib Azis Syamsuddin di Golkar?

Ketua KPK Firli Bahuri yang dikonfirmasi soal kabar itu mengatakan bahwa lembaganya tengah mengembangkan kasus baru. Namun, polisi berpangkat komisaris jenderal itu belum menyebut nama tersangka dalam kasus itu.

Menurut Firli, kasus itu memang menjadi perhatian luas. "Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, kami akan sampaikan kepada publik," ujarnya, Kamis (23/9).

BACA JUGA: Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai

Mantan deputi bidang penindakan KPK itu juga mengingatkan siapa pun yang akan diperiksa dalam rangka proses penyidikan kasus itu bersikap kooperatif.

"Kami berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," katanya. 

BACA JUGA: Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara

Firli juga menegaskan bahwa KPK tak mau bersikap tak adil. Jika ada bukti tentang perbuatan korupsi seseorang, KPK pun akan segera bergerak.

Namun, jika tidak ada bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan korupsi, KPK menghentikan penanganan perkaranya.

"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip, the sunrise and the sunset principle. Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK  untuk pemberantasan korupsi," ucap Filri.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin sudah muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Perkara itu sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu, sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar. 

Motif di balik suap itu diduga dalam rangka pengurusan kasus korupsi di Lampung Tengah. Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Di persidangan, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang bersaksi untuk Mustafa pernah menyebut nama Aliza Gunado.  

Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya, Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.  

Saat itu, Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Akhirnya, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado. 

Kasus itu terendus oleh KPK. Oleh karena itu, ada dugaan bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju agar KPK menghentikan penanganan kasus tersebut.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bupati Probolinggo dan Suami, Firli Bahuri: Ini Korupsi yang Sangat Kejam


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler