Komentari Kasus Lukas Enembe, Wasekjen Demokrat Singgung Hukum Partai Politik

Rabu, 28 September 2022 – 17:11 WIB
Politikus Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Wasekjen PD) Didik Mukrianto menyatakan pemberantasan korupsi harus tunduk pada hukum negara, bukan pada hukum partai politik saat berbicara soal kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Seperti diketahui, selain gubernur, Lukas Enembe juga ketua DPD Partai Demokrat Papua.

BACA JUGA: Ada Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe? Abdul Fickar Berkata

"Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku. Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," kata Didik dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Dia menjelaskan partainya akan konsisten mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk masalah korupsi. 

BACA JUGA: Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Anam: Dampak Buruk Bagi...

"Secara internal Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," lanjutnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyebutkan isu apapun menyangkut papua selalu menjadi sensitif dan pihaknya ingin memilah agar penegakan hukum itu bebas dari nuansa politik.

BACA JUGA: KSP Tanggapi Reaksi Kubu Lukas Enembe atas Imbauan Presiden Jokowi, Jleb

"Dalam waktu dekat, setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," ujar Didik.

Sebelumnya, Didik menyebut tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya pemeriksaan atau proses hukum yang berjalan terhadap Lukas Enembe.

"Tentu kami menghormati apa yang terjadi di bangsa ini dan tentu, baik aparat penegak hukum, KPK juga punya mekanisme, independensi dalam menangani peristiwa ini," kata Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Dia juga menyatakan aparat penegak hukum juga harus menghormati hak-hak terperiksa atau tersangka.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler