Komisaris Diminta Evaluasi Direksi Bank Sumut

Selasa, 11 Maret 2014 – 08:12 WIB

jpnn.com - MEDAN - Azmi Yuli Sitorus, anak kandung H Abdul Aziz Sitorus korban penipuan di Bank Sumut senilai Rp500 juta, meminta Komisaris Bank Sumut segera mengevaluasi kinerja jajaran direksi bank milik Pemprovsu tersebut.

 

Pasalnya, hingga kini belum ada pertanggungjawaban dan tindakan tegas yang dilakukan Bank Sumut terhadap pegawai Bank Sumut yang melakukan penipuan terhadap ayahnya.

BACA JUGA: Digerebek, Mantan Bupati Lolos

“Saya kecewa terhadap Bank Sumut. Hingga kini belum ada langkah konkrit yang diambil para direksi terkait masalah ini,” kata Azmi yang juga Ketua DPRD Serdang Bedagai didampingi ayahnya H Abdul Aziz Sitorus, kepada wartawan, Senin (10/3).

BACA JUGA: Camat Bingung Gunakan Dana Rp 1 M

Menurut Azmi, dirinya sudah berulang kali berupaya meminta pertanggungjawaban  jajaran Direksi Bank Sumut, namun hingga kini belum ada kejelasan. Terakhir kali dia meminta pertanggung jawaban Bank Sumut pada 25 Februari lalu. Kala itu dia bertemu dengan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting. Azmi menanyakan, apa sikap Bank Sumut terhadap pelaku, tapi dia tak mendapat jawaban yang pasti.

“Saat itu saya juga tanyakan kepada Edi (Edi Rizlianto, Direktur Bisnis dan Syariah, red). Dia mengatakan kalau dia tak mengerti masalah hukum. Begitu juga dengan M Yahya, dia terkesan tak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Azmi.

BACA JUGA: Heboh Foto Bugil Bu Guru di Facebook

Karenanya, dia mendesak agar direksi Bank Sumut agar segera dievaluasi. Dia jugaberharap, jajaran direksi yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerjanya, termasuk dalam mengungkap kasus ini.

“Kita minta Komisaris untuk mengevaluasi kinerja Direksi Bank Sumut. Jangan sampai gara-gara masalah ini, masyarakat Sumut tidak percaya lagi terhadap Bank Sumut,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah Bank Sumut, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga, sehingga berhati-hati dan berpikir ulang untuk menginvestasikan uangnya di bank milik Pemprovsu tersebut.

“Bagi nasabah yang sudah mendepositokan uangnya di Bank Sumut, diimbau untuk mengecek keabsahan deposito tersebut,” tegasnya.

Azmi juga menilai, pihak Bank Sumut telah melakukan pembiaran tindak pidana terjadi di dalam perusahaan tersebut. Bahkan, dia menduga modus penipuan ini sudah terorganisir dan menjadi sindikat di Bank Sumut.

"Kalau memang itu deposito palsu, kenapa bisa terjadi di kantor Bank Sumut" Inikan menimbulkan indikasi ada pembiaran.  Jika direksi tak mampu menuntaskan masalah ini, lebih baik mundur saja dari jabatannya ,” tegasnya.

Selain itu, Azmi juga meminta Polresta Medan untuk serius menangani kasus ini. Dia juga berharap agar Polresta Medan turut memanggil jajaran direksi, karena mereka yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini. “Kita minta Polresta Medan serius menangani kasus ini dan Poldasu turut mengawasi jalannya kasus ini,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumatera, Achmad Fauzie menegaskan, Bank Sumut harus segera menyikapi serius masalah deposito milik masyarakat yang dipercayakan kepada Bank Sumut.

"Perkara ini sudah kita ketahui. Ini berdasarkan laporan dari pihak Bank Sumut sendiri. Untuk itu, kita minta pada Bank Sumut, harus menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Fauzie.

Lebih lanjut dikatakannya, Bank Sumut ditegaskan untuk segera melakukan pengusutan terhadap oknum tersebut sesuai ketentuan berlaku. Begitu juga terhadap pelaku atau oknum yang melakukan penipuan tersebut.

"Bank Sumut juga diminta untuk mengambil sikap dengan menyerahkan oknum tersebut baik dengan aturan kepegawaian atau melalui jalur hukum jika sudah mengarah penipuan," katanya.

Sebagaimana diketahui, H Abdul Aziz Sitorus warga Komplek Villa Gading Mas Blok AA, No 7 Kelurahan Harjosari 2, Medan Amplas, menjadi korban dugaan penipuan bermodus deposito jangka panjang oleh pegawai Bank Sumut.

Abdul Aziz yang juga mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi ini mengalami kerugian hingga Rp500 juta karena investasi deposito berjangkanya di Bank Sumut dinyatakan palsu oleh pihak bank. (rud/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberkasan Honorer K-2 Harus Cepat Dilakukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler