Komisi Etik KPK Libatkan Pihak Luar

Awasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 14 Mei 2009 – 15:04 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk Komisi Etik bila ada temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPKKomisi Etik itu unsurnya tidak hanya orang KPK, tapi juga pihak luar.

"Sesuai protap (prosedur tetap), kalau ada pelanggaran kode etik, tim khusus untuk penanganan sebuah dugaan kasus yang bekerja

BACA JUGA: Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi

Tapi pengawasan internal memang sudah ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di KPK, Kamis (14/5).

Menurut Johan, sesuai prosedurnya, hasil kajian dari tim khusus kode etik itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK
"Nanti pimpinan KPK akan bentuk komisi etik (yang akan menilai temuan dugaan pelanggaran kode etik itu)," bebernya.

Independenkah? "Kan komisi etik itu akan melibatkan pihak luar," pungkasnya.

Seperti diketahui, persoalan kode etik ini mencuat setelah adanya kasus yang diduga membelit ketua KPK nonaktif Antasari Azhar

BACA JUGA: Mantan Menkes Kembalikan Rp700 Juta ke KPK

Salah satunya, adalah hobi etua KPK tersebut bermain golf yang dinilai sudah melanggar kode etik
(fuz/gus/JPNN)

BACA JUGA: Reporter SCTV Dikeroyok Satpam BI

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Dialog dengan 350 Ulama Tapal Kuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler