Tiga Kasus, KPK Periksa Periksa 50 Saksi Korupsi

Kamis, 14 Mei 2009 – 14:59 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi sejumlah kasus korupsiTak tanggung-tanggung, seolah memecahkan rekor, KPK memeriksa 50 orang saksi sekaligus.
 
"Hari ini, KPK memeriksa sekitar 50 saksi kasus dugaan korupsi, antara lain kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur, pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan, kasus Supiori Papua," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
 
Pengusutan dugaan korupsi di Depkes itu terkait pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan 2007

BACA JUGA: Mantan Menkes Kembalikan Rp700 Juta ke KPK

Pengadaan alkes itu menghabiskan dana sekiitar Rp190 miliar
Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp71 miliar.
 
KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka pada kasus pengadaan itu dari  rekanan proyek pengadaan alkes, yaitu Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma Trading) dan Rinaldi Yusuf (Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia).


Kasus dugaan korupsi lainnya yang diusut KPK ialah dugaan korupsi sistem aplikasi pelayanan pelanggan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Jawa Timur

BACA JUGA: Reporter SCTV Dikeroyok Satpam BI

Atas kasus itu telah ditetapkan tersangka Haryadi Sardano, Mantan General Manager PLN Distribusi Jawa Timur
Diduga kerugian negara mencapai Rp80 miliar.

Kasus lainnya ialah dugaan korupsi dana APBD 2006-2008 di Kabupaten Supiori, Papua

BACA JUGA: JK Dialog dengan 350 Ulama Tapal Kuda

KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Bupati Supiori Jules F Warikar dan Direktur PT MMJ SuryadiDiduga negara dirugikan sekitar Rp40 miliar.(fuz/gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Dokumen Asli, Kasus BLBI Terancam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler