jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Al-Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, ke tingkat bilateral atau multilateral.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan bahwa langkah tersebut akan diambil komisi yang mengampu bidang luar negeri, itu apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.
BACA JUGA: Malaysia Kutuk Keras Tindakan Pembakaran Al-Qurâan di Swedia
"Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral," kata Dave di Jakarta, Selasa (24/1).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa tindakan pembakaran salinan Al-Qur'an oleh Rasmus Paludan, politikus Swedia, Sabtu (21/1) lalu, itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.
BACA JUGA: MUI Mengecam Pembakaran Al-Qurâan di Swedia
"Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa Pemerintah Swedia tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat, untuk membenarkan aksi tersebut. Sebab, ujar Dave, hal itu dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.
BACA JUGA: Soal Insiden Pembakaran Al-Quran di Swedia, HNW Berkomentar Begini, Keras
"Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi," kata Dave.
Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al-Qur'an atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.
Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al-Qur'an karena menilai tindakan adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Aksi pembakaran itu terjadi selama demonstrasi yang menentang permintaan Turki pekan lalu agar Swedia mengambil langkah tegas melawan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang dianggap Turki sebagai kelompok teror. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi