JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Lily Wahid mengatakan akan mendorong pembentukan panitia kerja (Panja) menyikapi polemik seputar perebutan spektrum frekuensi 3G di band 2.1GHz oleh operatorMenurutnya, pembentukan panja perlu dilakukan untuk menuntaskan polemik frekuensi
BACA JUGA: Pemda dan Koperasi, Berpeluang Bangun Rumah Murah
Lily yang juga anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kepentingan nasional
BACA JUGA: Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan
" Saya akan mendorong kepada pimpinan komisi membentuk Panja," kata Lily di JakartaSebelumnya, Direktur Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (CITRUS), Asmiati Rasyid mengungkapkan perebutan frekuensi 3G terjadi antara Telkomsel dengan Axis
BACA JUGA: TOTAL Klaim Sudah Banyak Kontribusi bagi Warga Kutai
Ia mengatakan kisruh yang sudah ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terjadi karena adanya perebutan untuk layanan data."Ini akan berdampak terhadap eksistensi operatorJika KPPU memutuskan pembagian kanal harus dibagi rata karena persamaan hak, maka hal ini akan berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis data TelkomselDengan pelanggan lebih dari 105 juta, maka konektivitas dan bandwith akan sesakSecara otomatis konsumen tidak nyaman," kata Asmiati pada seminar Pertarungan Telko 2012, Tantangan dan Hambatanya di Jakarta Media Center, Jakarta.
Asmiati menjelaskan Pemerintah harusnya tegas menyikapi permintaan tambahan spektrum 3G di band 2.1GHz oleh provider AxisTidak kemudian kata dia, memaksa Telkomsel yang didesak pindah agar blok spektrumnya ditempati Axis“Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, Telkomsel punya kesempatan untuk memenangkan pertarungan tidak pindah frekuensi sebaliknya mendapatkan tambahan blok (4,5,6),” ungkapnya.
Menurut Lily, perusahaan negara harusnya diproteksi demi kepentingan nasionalAdik mantan Presiden Abdurahman Wahid ini tidak ingin kasus Indosat juga menimpa Telkomsel sehingga dengan mudah dijual murah ke pihak asing"dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi, Air, Udara dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemkamuran rakyatKarena itulah, persoalan dan kepentingan Negara dalam hal ini harus dinomor satukan untuk kemakmuran rakyat, bukan pihak asing,” katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apersi Dukung UU Tabungan Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi