Menteri BUMN Delegasikan 38 Kewenangan

Jumat, 18 November 2011 – 14:43 WIB
JAKARTA - Janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk memangkas birokrasi kini sudah terwujud15 November lalu, Dahlan resmi mengeluarkan Keputusan tentang pendelegasian kewenangan Menteri BUMN

BACA JUGA: TOTAL Klaim Sudah Banyak Kontribusi bagi Warga Kutai



Jika sebelumnya Dahlan menjanjikan akan mendelegasikan 18 kewenangan, maka dalam surat keputusan (SK) tersebut jumlah kewenangan yang didelegasikan bertambah menjadi total 38 kewenangan
"Disamping karena pertimbangan efektifitas, juga karena pertimbangan bahwa hal-hal tersebut (kewenangan yang dialihkan, Red) dianggap tidak sangat strategis," ujar Dahlan dalam SK tersebut sebagaimana dikutip Jawa Pos, Kamis (17/11)

BACA JUGA: Apersi Dukung UU Tabungan Perumahan



Dahlan menyebut, dari 38 kewenangan yang didelegasikan tersebut, 22 diantaranya didelegasikan kepada Sekretaris Menteri BUMN, Deputi Teknis, dan Deputi Bidang Resetrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN
Lalu, 14 kewenangan lain didelegasikan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, dan 2 kewenangan didelegasikan kepada Dewan Direksi BUMN

BACA JUGA: Pemda Harus Awasi Pembangunan Perumahan


       
Menurut Dahlan, dengan pendelegasian kewenangan tersebut, maka pejabat yang mendapat delegasi kewenangan bisa mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
       
Untuk mekanisme kontrol, menteri BUMN akan meminta laporan berkala kepada Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, maupun Direksi yang mendapat limpahan kewenangan"(mereka) wajib memberikan laporan berkala kepada Menteri setiap bulan Juli tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya, atau sewaktu-walctu apabila diperlukan," katanya
       
Lalu, apa kewenangan yang didelegasikan? Untuk Pejabat Eselon I Kementerian BUMN, ada 22 kewenanganDiantaranya, Penetapan auditor eksternal untuk pemeriksaan laporan keuangan perusahaan; Persetujuan perubahan anggaran dasar Persero; Persetujuan pembelian kembali saham (buy back) bagi BUMN non-Tbk; Penyampaian remain pemberhentian dan menerima pembelaan diri anggota Direksi
dan Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas yang akan diberhentikan sewaktu-waktu
       
Kemudian, Pengesahan Rencana Jangka Panjang (RJP); Pengesahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatannya 2  tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); Persetujuan perubahan RKAP BUMN yang tingkat kesehatanya 2 tahun berturut-turut tidak mencapai kategori sehat (AA); serta Persetujuan untuk melakukan tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP, bagi
BUMN yang RKAP-nya disetujui oleh RUPS
       
Adapun 14 kewenangan yang didelegasikan ke Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas diantaranya adalah Pengesahan Rencana Kerja danAnggaran Perusahaan (RKAP) BUMN yang tingkat kesehatannya 2 tahun berturut-turut dikategorikan sehat (minimal AA) dan perubahannya; Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum; Persetujuan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain,
mendirikan anak perusahaan/ perusahaan patungan, dan melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan/perusahaan patungan, dengan nilai penyertaan sampai dengan
Rp 500 miliar
       
Lalu, Persetujuan untuk mengikat perusahaan sebagai penjamin (borg atau avalist);  Persetujuan untuk mengadakan kerja sama dengan jangka waktu 5  sampai dengan 10 tahun, berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO); serta Persetujuan untuk menetapkan dan mengubah logo perusahaan
       
Sedangkan 2 kewenangan yang didelegasikan kepada direksi BUMN adalah Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Persero dan Persetujuan untuk melakukan kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, KSO, BOT, BOwT, dan BTO(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Defisit APBN Diprediksi 1,6 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler