jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan komisinya telah resmi mengundang jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (22/6) pekan depan.
Salah satu agendanya adalah rapat dengar pendapat (RDP) soal temuan BPK tentang adanya temuan ketidakpatuhan senilai Rp 334 miliar tahun 2013-2014.
BACA JUGA: Kurir Suap Tangkapan KPK di Sumsel Bawa Rp 500 Juta, Diduga Suruhan Kada
"Senin tanggal 22 Juni 2015 komisi II mengundang KPU untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (Raker). RDP pada pagi hari membahas tentang laporan BPK terkait penyimpangan APBN tahun 2014 sebesar Rp 334 M. Sedang Raker pada sore harinya terkait pagu indikatif RAPBN tahun 2016," kata Lukman Edy melalui pesan singkat, Jumat (19/6) malam.
Menurutnya, Raker tersebut akan membahas pagu indikatif RAPBN 2016 di KPU, karena agenda serupa dengan kementerian lembaga lain sudah selesai. Diakuinya Raker dengan KPU terlambat dari jadwal terakhir yang ditetapkan Badan Anggaran DPR, yakni 12 Juni 2015 lalu.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ngotot Ingin Revisi UU KPK
Sedangkan dalam RDP, komisi II ingin mengklarifikasi soal laporan BPK terhadap KPU, yang merupakan hasil rapat internal Komisi II pada 10 Juni lalu. Ketika itu, komisi II merekomendasikan seluruh mitra komisi II yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK maka akan ditindak lanjuti dengan pendalaman oleh komisi II sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
"Terutama terhadap KPU. Pada awalnya memang ada anggota komisi II yang mendorong untuk khusus KPU saja, tetapi Anggota lain maunya audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja komisi II supaya tidak ada tendensi komisi II balas dendam kepada KPU, dan itulah yang menjadi keputusan rapat internal komisi II," jelasnya.
BACA JUGA: Gelar OTT di Sumsel, KPK Bekuk Kurir Suap
Politikus PKB yang akrab disapa LE itu menambahkan, RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk mensukseskan Pilkada serentak Desember nanti.
Hal itu menurutnya prosedur biasa sebagai fungsi pengawasan DPR, bahwa hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum.
"Selain itu hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara, yaitu amanah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai UU Pemilihan Umum, dan UU Pilkada, serta kewenangan menjalankan keuangan negara secara transparan dan akuntabel," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tolak Revisi UU KPK, John Kenedy: DPR Belum Bersikap
Redaktur : Tim Redaksi