JAKARTA – Komisi II DPR RI memutuskan untuk menunda Rapat Kerja (Raker) dengan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) dan KPU, Rabu (14/7)Pasalnya, Ketua DK KPU, Jimly Asshidiqie, tidak hadir. Ketua KPU, Hafiz Anshary serta tiga anggota DK yang juga anggota KPU yakni Endang Sulastri, Samsul Bahri dan Abdul Azis, hadir pada Raker tersebut.
‘’Agenda Raker kita pada hari ini di antaranya membahas keputusan DK KPU terkait rekomendasi tentang pemberhentian anggota KPU, Andi Nurpati
BACA JUGA: Acara Molor, Cabub Bandung Ngamuk
Namun lantaran Jimly serta Komaruddin Hidayat sebagai Ketua dan Sekretaris DK KPU tidak hadir, maka sesuai dengan permintaaan anggota, Raker tidak bisa dilanjutnya,’’ ucap Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.Dikatakan Chairuman, kehadiran Ketua DK KPU tersebut menurutnya sangat penting, karena Komisi II ingin mendengar penjelasan terkait dengan pemberhentian salah satu anggota KPU
Disebutkan Chairuman, pada Raker yang akan dilanjutkan pada, Selasa (20/7) minggu depan, pihaknya juga minta KPU untuk menghadirkan Andi Nurpati, karena yang bersangkutan masih sebagai Anggota KPU.‘’ Kepres pemberhentiannya kan belum dikeluarkan, jadi dia (Andi) masih anggota KPU
BACA JUGA: Pemilukada Toraja Utamakan Tes Kesehatan
Untuk itu kita minta nantinya bisa dihadirkan,’’ pintanya.Pada kesempatan itu, anggota DK KPU Endang Sulastri mengatakan bahwa ketidakhadiran Ketua DK lantaran dia berada di Melbourne, Australia dan rencananya baru kembali ke Indonesia pada Kamis (15/7) malam
BACA JUGA: Jangan Teruskan. Lanjutkan, Itu Punya Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul Rawan Di-Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi