Komisi II DPR-KemenPAN-RB Menyepakati PPK dan Pejabat Lainnya Dilarang Mengangkat Tenaga Non-ASN

Rabu, 13 Maret 2024 – 21:05 WIB
Rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PAN-RB dan BKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com - JAKARTA - Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3) menghasilkan beberapa kesimpulan.

Salah satunya ialah Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara.

BACA JUGA: Ekowi Desak Pemda Seriusi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer, Tuntaskan!

"Komisi II DPR dan Kementerian PAN-RB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Doli menambahkan Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Ratusan Non-ASN Sempat Galau, Terbuka Peluang jadi PNS atau PPPK

Komisi II DPR, lanjut Doli, mendukung KemenPAN-RB menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," kata politikus Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Non-ASN Bergaji Rp3,5 Juta Ingin Diangkat jadi PPPK, Simak Alasannya

Komisi II DPR mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.

Komisi II DPR menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana Tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler