Komisi II DPR: Pecat Oknum Praja Pelaku Pemukulan

Selasa, 29 Agustus 2017 – 23:07 WIB
Penganiayaan. dok. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) M Luthfy A Mutty angkat suara terkait kembali terjadinya kasus pemukulan di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), beberapa hari lalu. Seorang praja dipukul sekitar sepuluh praja yang berbeda daerah asal, hingga mengakibatkan luka pada bagian bibir korban.

"Saya baru tahu informasi ini. Tapi yang perlu diingat budaya itu (kekerasan,red) tidak boleh dipelihara," ujar Luthfy di Jakarta, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Ini Kronologis Pemukulan Praja IPDN Oleh 10 Rekannya

Pria yang juga menjabat Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem mengingatkan, budaya kekerasan harus dihilangkan, terutama dari IPDN yang telah ditetapkan sebagai kampus revolusi mental.

“Sekolah itu (IPDN,red) untuk membentuk calon pemimpin, bukan calon preman. Sanksinya saya kira harus tegas, pecat. Biar tidak menjadi preseden buruk," ucapnya.

BACA JUGA: Lulusan IPDN Angkatan 24 Bakal Bertugas di Daerah Perbatasan

Luthfi bahkan mengingat aturan ketika dirinya masih menimba ilmu di IPDN yang dulu masih bernama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN).

"Zaman saya dulu kalau kami berkelahi, itu dua-duanya dipecat. Jadi enggak boleh dibiarkan. Penanggung jawab harus diberi sanksi semua, tidak dibecus mengelola lembaga pendidikan. Enggak boleh kekerasan, rektor harus tegas," katanya.

BACA JUGA: Pak Jokowi Beber Rekor Capaian Pemerintah di Depan Praja IPDN

Sebelumnya, Rektor IPDN Ermaya Suradinata mengaku telah terjadi kasus pemukulan di Kampus IPDN. Namun ia menyebut kasusnya pemukulan ringan. Karena itu pelaku tidak diberhentikan. Hanya dijatuhi sanksi skorsing dan turun pangkat serta tingkatan.

"Karena pacaran. Akibatnya (korban,red) memar pada bagian bibir. Hasil pemeriksaan dokter bukan merupakan pukulan katagori berat. Namun demikian sekecil apa pun harus diberikan sanksi. Lima orang diturunkan pangkat dan tingkatnya, lima orang lain diskorsing selama enam bulan. Sementara seorang pengasuh praja diberhentikan," pungkas Ermaya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden: Ini Pertama Kali Dalam Sejarah


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler