JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ida Fauziah, menjelaskan, di internal Komisi II DPR belum ada kesepakatan mengenai nasib 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baruSebagian anggota komisi yang membidangi masalah pemekaran itu menghendaki 22 RUU segera dibahas karena sudah lama diproses dan merupakan warisan DPR periode 2004-2009
BACA JUGA: Aceh Besar Bukan Ladang Ganja
Sebagian yang lain menghendaki agar 22 RUU itu dibahas setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi seluruh daerah otonom baru dan kelarnya penyusunan grand design penataan daerah."Di Komisi II masih tarik ulur, ada yang minta menunggu saja selesainya grand design
BACA JUGA: Teroris Minder Hadapi Obama
Ida sendiri, selain duduk di Baleg, merupakan anggota Fraksi PKB yang duduk di Komisi II DPR.Dijelaskan Ida, memang ke-22 RUU pemekaran itu dulunya sudah sempat masuk Baleg untuk dilakukan harmonisasi
BACA JUGA: Polisi Ingin Tangkap Hidup-hidup
Karena belum ada pembahasan lagi pasca pemilu 2009, maka hingga kini ke-22 RUU itu belum diharmonisasi lagi oleg BalegLantas, kapan kiranya dimasukkan ke baleg?Sebagai anggota Baleg, Ida menjelaskan, mengenai hal itu sepenuhnya tergantung dari sikap rekan-rekannya di Komisi II DPRBila sudah kompak menyetujui untuk segera dibahas dan mendapat dukungan pemerintah, maka bisa kapan-kapan saja langsung dimasukkan ke BalegDijelaskan, memang ada sejumlah RUU yang bisa sewaktu-waktu dimasukkan ke Baleg dan diagendakan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), yang salah satunya adalah RUU pemekaran daerah"Jadi, jika sewaktu-waktu ada RUU pemekaran, bisa sewaktu-waktu dibahas," ujarnya
Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi TenggaraSelain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua BaratAda juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirDari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraSelain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.
Belakangan, ada lagi tambahan 2 RUU, namun belum jelas RUU pemekaran daerah mana yang sudah masuk paket iniYang jelas, pembahasan ke-22 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU NOmor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Cari Dana dengan Jual Ganja
Redaktur : Soetomo Samsu