Komisi II DPR Tak Kompak

Sikapi 22 RUU Pemekaran

Sabtu, 13 Maret 2010 – 18:05 WIB

JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ida Fauziah, menjelaskan, di internal Komisi II DPR belum ada kesepakatan mengenai nasib 22 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baruSebagian anggota komisi yang membidangi masalah pemekaran itu menghendaki 22 RUU segera dibahas karena sudah lama diproses dan merupakan warisan DPR periode 2004-2009

BACA JUGA: Aceh Besar Bukan Ladang Ganja

Sebagian yang lain menghendaki agar 22 RUU itu dibahas setelah pemerintah menyelesaikan evaluasi seluruh daerah otonom baru dan kelarnya penyusunan grand design penataan daerah.

"Di Komisi II masih tarik ulur, ada yang minta menunggu saja selesainya grand design
Tapi ada juga yang minta segera dibahas karena sudah cukup lama," ujar Ida Fauziah kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (13/3)

BACA JUGA: Teroris Minder Hadapi Obama

Ida sendiri, selain duduk di Baleg, merupakan anggota Fraksi PKB yang duduk di Komisi II DPR.

Dijelaskan Ida, memang ke-22 RUU pemekaran itu dulunya sudah sempat masuk Baleg untuk dilakukan harmonisasi
Hanya saja, setelah itu dibalikkan lagi ke Komisi II DPR untuk dikaji kembali

BACA JUGA: Polisi Ingin Tangkap Hidup-hidup

Karena belum ada pembahasan lagi pasca pemilu 2009, maka hingga kini ke-22 RUU itu belum diharmonisasi lagi oleg BalegLantas, kapan kiranya dimasukkan ke baleg?

Sebagai anggota Baleg, Ida menjelaskan, mengenai hal itu sepenuhnya tergantung dari sikap rekan-rekannya di Komisi II DPRBila sudah kompak menyetujui untuk segera dibahas dan mendapat dukungan pemerintah, maka bisa kapan-kapan saja langsung dimasukkan ke BalegDijelaskan, memang ada sejumlah RUU yang bisa sewaktu-waktu dimasukkan ke Baleg dan diagendakan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), yang salah satunya adalah RUU pemekaran daerah"Jadi, jika sewaktu-waktu ada RUU pemekaran, bisa sewaktu-waktu dibahas," ujarnya

Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi TenggaraSelain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua BaratAda juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang IlirDari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraSelain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).

Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.

Belakangan, ada lagi tambahan 2 RUU, namun belum jelas RUU pemekaran daerah mana yang sudah masuk paket iniYang jelas, pembahasan ke-22 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU NOmor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Cari Dana dengan Jual Ganja


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler