jpnn.com - TENGGARONG – Komisi II DPRD Kutai Kartanegara, Kalimanta Timur mempertanyakan legalitas PT Bukit Baiduri Energi yang meninggalkan kewajiban reklamasi pascatambang.
Anggita Komisi II DPRD Kukar Alif Tuladi secara tegas mempertanyakan tahapan yang sudah dilakukan perusahaan. Sebelumnya, PT Bukit Baiduri Energi tak melakukan reklamasi karena penggunaan air kolam untuk irigasi.
BACA JUGA: Kisah Donjuan, Pernah Nyantri, Kini Ngaku Mirip Saiful Jamil
Jika penggunaan kolam tambang tidak sesuai prosedur, ia menyebut sikap perusahaan adalah illegal. Apalagi sudah ada dua korban jiwa akibat keberadaan lubang tambang yang PT BBE di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut.
"Tidak bisa perusahaan langsung mengklaim pembiaran kolam karena keinginan warga. Sejauh ini sampai mana prosedur legalitasnya. Lalu siapa yang menyetujui? Itulah yang harus jelas," kata Alif, Selasa (29/3) kemarin.
BACA JUGA: TERBUKTI! Nelayan Filipina Divonis 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, dua remaja meninggal karena tenggelam di kolam eks tambang PT BBE, Rabu (23/3) lalu. Mereka ialah Diki Aditya Pratama dan Noval Fajar Slamet Riyadi. (qi/waz/jos/jpnn)
BACA JUGA: Yaelah...Jembatan Baru Diperbaiki Kok Amblas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Mahmud yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf
Redaktur : Tim Redaksi