jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menilai, Ketua MK Akil Mochtar layak dijatuhi hukuman mati apabila terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, hal tersebut akan merevolusi penegakan hukum di Indonesia.
"Ide itu cukup menarik sebagai bagian revolusi penegakan hukum," ujar Pasek saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Lagi, Masyarakat Adat Purelang Tagih Janji Kepala BPN
Menurutnya, seorang pejabat tinggi, apalagi penegak hukum yang terbukti korupsi harus dihukum lebih berat. Tidak hanya hakim konstitusi, tetapi juga semua elit penegak hukum.
Ia juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada Akil. Politisi Partai Demokrat itu mendorong KPK untuk lebih fokus mengincar elit-elit yang terlibat mafia hukum.
BACA JUGA: Pasek Yakin Akil Mochtar tak Main Sendiri
"Ini sekalian saja kalau mau revolusi. Sekarang KPK tangkap yang besar-besar saja, yang kecil tinggalin, yang big fish ini kita sikat ramai-ramai, itu luar biasa," tegasnya.
Khusus soal kasus Akil, Pasek menyarankan agar MK segera memecat sang ketua begitu ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mengembalikan kepercayaan publik, MK juga harus memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Akil.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Dukung Wiranto-Hary Tanoe
"Saya harapkan begitu ditetapkan tersangka, jangan lewat 1x24 jam, MK langsung memberhentikan, berhenti sudah dengan tidak hormat," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Periksa Akil Mochtar
Redaktur : Tim Redaksi