jpnn.com - jpnn.com - Komisi III DPR RI mengusulkan batas usia pensiun hakim dikurangi dari 70 menjadi 65 tahun. Meski tidak seluruhnya, usulan tersebut disambut baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65, kita sudah mengoordinasikan dengan teman-teman di pemerintah prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrim DPR. Ya, sedikit di atas 65, antara 66-67 (tahun). Di situ kita lihat nanti pergeserannya," ujar Yasonna Laoly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Mendagri Tak Perlu Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Antara pemerintah dan DPR, sambung Yassona, terus melakukan koordinasi untuk membahas RUU Jabatan Hakim. Ia mempercayai RUU tersebut akan mereformasi sistem pengadilan yang lebih baik.
"Kami akan terus membahas ini nanti dengan teman-teman DPR dalam rangka reformasi, penguatan sistem pengadilan, peran hakim, baik hakim, PN, hakim tinggi maupun hakim MA, kita akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," tuturnya.
BACA JUGA: Soal Ahok, Mendagri akan Lempar Bola ke Mahkamah Agung
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo berharap batas usia hakim memang idealnya 65 tahun. Terutama, untuk Ketua MA.
Hal tersebut agar MA ke depan lebih efektif walau dalam UU dimungkinkan batas usia maksimum 70 tahun. Menurut politikus Golkar itu, sistem atau mekanisme promosi, mutasi, pembinaan hakim, dan pengawasan pun harus diperbaiki.
BACA JUGA: Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK
Praktik promosi, mutasi dan pengawasan di tubuh MA selama ini sarat nuansa kolusi dan nepotisme.
"Orang baik dan kapabel dikerdilkan, serta yang kritis disingkirkan. Akibatnya, banyak kasus penempatan dan penugasan hakim tidak tepat, baik di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi,'' ungkap dia.
Oleh karenanya, kata dia, salah kelola di MA ini harus segera diperbaiki. Presiden diharapkan segera memerintahkan Sekretaris MA menyusun program pembenahan yang harus dikonsultasikan dengan Ketua MA.
Diketahui, DPR memutuskan RUU Jabatan Hakim masuk dalam Prolegnas 2015-2016. Tujuannya agar peraturan ini dapat menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme dan kehormatan hakim.
Dalam RUU Jabatan Hakim tersebut, ada beberapa poin yang penting. Pertama, mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara.
Kedua, mengenai keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dama proses seleksi pengangkatan Hakim tingkat pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.
RUU Jabatan Hakim juga mengakomodasi mengenai syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi.
Di antaranya harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
RUU Jabatan Hakim nantinya juga akan mengatur mengenai keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim, demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim yang melibatkan Perguruan Tinggi.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim akan mengatur usia pengangkatan hakim agung dan masa jabatan. Untuk usia, umur hakim agung paling rendah yaitu 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Sementara masa jabatan hakim, RUU tersebut menetapkan lama seseorang menjabat sebagai Hakim Agung yaitu lima tahun. Namun, bisa diperpanjang kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya setelah dievaluasi oleh DPR. (aen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Mendekat ke Publik dengan Pameran Kampung Hukum
Redaktur & Reporter : Adil