JAKARTA - Selain kasus bailout Bank Century, kasus lain yang diarahkan ke Sri Mulyani terus bermunculan, yakni dugaan intervensi Menteri Keuangan terhadap kasus penghentian penuntutan terhadap bos Grup Ramayana Paulus Tumewu
Kasus ini mencuat setelah Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro di depan Komisi III DPR (20/4)
BACA JUGA: KY Tunda Pemeriksaan Asnun
Sasmito menuding Sri Mulyani melakukan intervensi proses hukum dengan cara mengabulkan permohonan penghentian penyidikan dengan hanya membayar sebesar Rp 39,5 miliarBACA JUGA: KPK Didesak Usut Korupsi Dana Pendidikan
Terkait kasus tersebut, kemarin Komisi III memanggil mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BACA JUGA: Jaksa Pidsus Mulai Periksa Misbakhun
"Sebab, kalau dilihat, datanya kan berubah-ubahIni yang mau diusut, kenapa bisa berubah-ubah, apakah ini karena intervensi seseorang," ujarnya di Komisi III DPR kemarin (29/4).Data yang diperoleh Komisi III menunjukkan, angka awal tunggakan pajak Paulus Tumewu mencapai Rp 399 miliar, namun dalam Laporan Kejadian, angka turun menjadi Rp 80,8 miliar, dan terakhir menyusut tinggal Rp 7,9 miliar
Hadi Poernomo sendiri mengaku tidak ingat detil kasus tersebutMenurut dia, saat kasus tersebut disidik pada 2005, dirinya memang masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, namun saat proses penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Agung atas rekomendasi Menteri Keuangan pada 2006, dirinya sudah pensiun dari Dirjen Pajak
"Jadi, kejadian persisnya saya tidak tahuMestinya ini ditanyakan kepada pihak kejaksaan, termasuk berapa jumlah utang dalam berkas P21 (berkas lengkap) kejaksaan," ujarnya
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah mengatakan, seluruh proses penyelesaian tunggakan pajak Paulus Tumewu sudah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku"Tidak ada yang salah dari proses itu," katanya
Iqbal menyebut,jumlah pokok pajak yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 7,99 miliarBerdasarkan pasal 44B UU nomor 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), maka atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan tidak pidana di bidang perpajakan
Aturan perpajakan juga menyebutkan, penghentian tersebut dapat dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharuskan dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan"Nah, WP (Paulus, Red sudah membayar pokok pajak sebesar Rp 7,994 miliar pada 29 November 2005, kemudian denda sebesar Rp 31,97 dibayar pada 31 Oktober 2006," jelasnya(owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani 2,5 Jam, Boediono 5 Jam
Redaktur : Auri Jaya