jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar voting untuk memutuskan lima dari sepuluh nama calon pimpinan KPK, Kamis (12/9) malam hingga Jumat (13/9) dini hari. Voting dilakukan setelah sebelumnya komisi yang membidangi hukum itu merampungkan uji kepatutan dan kelayakan 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023. selama dua hari, Rabu (11/9), dan Kamis (12/9).
Sepuluh calon yang diuji adalah Johanis Tanak (jaksa), Alexander Marwata (wakil ketua KPK), Firly Bahuri (Kapolda Sumsel), I Nyoman Wara (auditor BPK), Lili Pintauli Siregar (advokat) Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya Brata (PNS Setkab) dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
BACA JUGA: Capim Satu Ini Bertekad Membenahi OTT dan Penyadapan KPK
Capim terakhir yang diuji adalah Roby Arya Brata. Setelah itu, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik, Herman Herry, memutuskan menskors selama 15 menit hingga 20 menit.
Skors dilakukan untuk rapat bersama pimpinan komisi dan ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi III DPR secara tertutup. Setelah rapat tertutup, skors dicabut. Persiapan voting dilakukan. Aziz Syamsuddin memanggil satu per satu nama anggota komisi yang membidangi hukum itu. Total ada 56 anggota termasuk pimpinan anggota Komisi III DPR yang hadir.
BACA JUGA: Agus KPK Terkejut Jokowi Ingkar Janji
Aziz menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan ini adalah masing-masing anggota memilih lima dari sepuluh nama calon. Bila ada yang memilih enam, maka dianggap tidak sah. Kalau memilih empat nama, masih tetap berlaku. Setelah memilih lima nama komisioner, akan dilanjutkan pemilihan satu dari yang terpilih itu untuk posisi ketua KPK.
“Setelah memilih lima, kemudian akan memilih satu lagi untuk ketua,” ujar politikus Partai Golkar ini.
BACA JUGA: KPK Anggap Capim Johanis Tanak Punya Kasus, Apa Itu?
Saat ini proses voting masih berlangsung. Aziz kemudian memanggil satu per satu nama anggota untuk memberikan suara, memilih lima nama capim KPK. Kertas suara yang sah adalah yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. "Kertas suara yang tidak ada tanda tangan saya tidak sah," kata Desmond. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy