JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menuding Dewan Perwakilan Daerah (DPR) melemahkan gerakan pemberantasan korupsiBuktinya, Komisi III DPR menolak kehadiran pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah saat digalar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR.
"Ini merupakan wujud nyata dari upaya pelemahan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK di Jakarta, Senin (31/1).
Penolakan Komisi III menurut Ronald seolah-olah mengambil posisi 'melawan korupsi'
BACA JUGA: RDP Bakal Dilanjutkan Tanpa Bibit-Chandra
Padahal kata dia, kasus Bibit-Chandra sendiri telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung Basrief AriefLebih jauh, kata Ronald, DPR harusnya mematuhi tata tertibnya sendiri
BACA JUGA: MK Batalkan UU Hak Angket Hasil UUDS 1950
Dimana dijelaskan dalam Pasal 79 huruf h UU NoBACA JUGA: Golkar Tetap Andalkan Hasil Survei
1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, mewajibkan anggota DPR menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain."Komisi III harusnya menghormati KPK sebagai institusi dengan segenap pimpinannya yang merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Anggap Penegakan Hukum Masih Tebang Pilih
Redaktur : Tim Redaksi