Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini

Jumat, 20 September 2024 – 08:50 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mendorong Kapolri segera menyelesaikan konflik sengketa lahan sawit antara antara PT SKB dan PT GPU. Foto: dokpri for jpnn

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mendorong Kapolri segera menyelesaikan konflik sengketa lahan sawit antara antara PT SKB dan PT GPU.

Hal itu menindaklanjuti RDPU Komisi III DPR RI terkait pengaduan masyarakat soal sengketa lahan sawit itu pada 27 Mei lalu.

BACA JUGA: Tak Usut Akun Fufufafa, Kapolri Dinilai Membenturkan Gibran & Prabowo

Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus sendiri telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU pada 31 Mei 2024.

Namun, setelah empat bulan berlalu, pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak kunjung menjawab surat tersebut.

BACA JUGA: Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka

DPR sendiri telah melayangkan surat kedua yang intinya meminta penjelasan Kapolri atas pengaduan masyarakat tersebut.

Dia juga menyebut ada indikasi Contemp of Parliament atau pengabaian terhadap lembaga legislatif. 

BACA JUGA: Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang

"DPR sudah dua kali mengirim surat resmi ke Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU Komisi III DPR terkait eksekusi liar dan kriminalisasi yang menjadi buntut dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU, pada 31 Mei 2024 dan pada 12 September 2024 lalu yang hingga hari ini belum ada tanggapan dari Kapolri,” kata Santoso dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Jumat (20/9).

"Jangankan Kapolri, Presiden pun tetap harus menjawab surat resmi DPR RI tidak boleh abai karena kalau mengabaikannya masuk katagori Contemp of Parliament," lanjutnya.

Dia menambahkan, indikasi bahwa adanya lembaga negara yang melakukan Contemp of Parliament ini bisa dalam beberapa bentuk.

Santoso menjelaskan hal itu bisa terjadi jika yang disampaikan DPR kepada institusi negara melalui surat tersebut memuat hasil rapat kerja, hasil RDPU, kesimpulan yang diputuskan dan disampaikan kepada lembaga pemerintah, lembaga eksekutif untuk bisa diminta klarifikasinya.

"Artinya bisa diminta keterangannya dari jawaban-jawaban atas surat itu" katanya.

Santoso menjelaskan karena adanya tindakan-tindakan abuse of power yang akhirnya dilakukanlah rapat dengar pendapat antara pihak PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan DPR.

"Itu sudah dilakukan dua kali, Kalau tidak dijawab itu merupakan bentuk pengabaian, kan begitu," katanya.

Dia juga menyebutkan DPR RI bisa saja membentuk panitia hak angket untuk meminta keterangan atas apa yang diminta DPR, namun belum diberikan jawaban atau klarifikasi oleh lembaga tersebut.

"Hak angket Itu menjadi kewenangan DPR di samping juga sebagai fungsi pengawasan, budgeting dan legislatif. DPR juga punya fungsi sebagai penyidik dalam hal hal tertentu, misalnya dibentuklah hak angket," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT SKB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB atas lahan tersebut masih berlaku. 

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024 PTUN Jakarta.

Tindak penyerobotan sekaligus pengerusakan atas lahan kelapa sawit PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, mulai dilakukan pihak GPU sejak 30 April hingga saat ini.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler