Komisi III DPR Minta Polda Sulteng Sanksi Tegas Oknum Kapolsek 

Selasa, 19 Oktober 2021 – 15:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. ANTARA/HO-Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi angkat bicara soal kasus asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN. 

Andi meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada oknum kapolsek tersebut. 

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Rudy Soal Dugaan Asusila Oknum Kapolsek

Menurut dia, tindakan oknum polisi tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditoleransi.

Sebab, ujar Andi, oknum polisi itu telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat.

BACA JUGA: Ferdinand Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipecat Secara Tidak Hormat

"Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulteng. Jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (19/10). 

Dia meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman. 

BACA JUGA: Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek Tidak Akan Menempuh Jalan Damai

“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” kata politikus Partai Golkar itu.

Andi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut. 

"Jangan sampai instruksi Kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini," kata Andi Rio.

Lebih lanjut dia berharap peristiwa di Sulteng tersebut menjadi terakhir kalinya di institusi Polri.

Dia juga berharap jangan sampai ke depannya masih ada anggota Polri yang melakukan aksi tidak terpuji dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Andi mengaku optimistis citra Polri makin baik, dan polisi selalu dekat dengan masyarakat. 

Namun, katanya, hal itu harus disertai niat serta tekad yang serius seluruh personel Polri dengan terus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila yang diduga oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap seorang remaja perempuan di kabupaten itu secara transparan.
"Oknum kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (18/10) malam.
Dia menjelaskan oknum kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya sendiri.
Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Menurut Didik, saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang tersebut. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler