Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF

Rabu, 04 November 2009 – 15:40 WIB

JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan Agung diragukan sebagian anggota Komisi IIISebab, TPF tidak memiliki kewenangan sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum lainnya.

"TPF itu tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa

BACA JUGA: Marzuki Minta Kapolri dan Jaksa Agung Tak Lindungi Oknum

Bisa saja mereka menolak hadir," ujar anggota Komisi III, Gayus Lumbun kepada JPNN, Rabu (4/11).

Padahal, menurut dia, dalam mengusut tuntas kasus tersebut, harusnya semua nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, harus dipanggil dan dimintai keterangan
Itu sangat penting, kata politisi PDIP ini, untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Gayus menilai, persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini antara KPK dan Kepolisian tidak lepas dari masalah Bank Century

BACA JUGA: Pemda Diminta Proaktif Bangun Pemukiman

Karena itu, ia juga meminta masalah Bank Century ini harus dituntaskan.

"PDIP tetap dalam posisi menggagas hak angket
Saat ini, sudah memenuhi syarat, karena sudah ada 26 anggota yang bertanda tangan, mewakili unsur empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan Hanura," ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, Gayus mengusulkan agar dibentuk penyidik gabungan

BACA JUGA: KPK Kesulitan Seret Anggoro ke Indonesia

Antara KPK, Kepolisian dan KejaksaanBentuknya bisa atas dasar kesepakatan pimpinan tiga lembaga"Itu juga bisa ditangani presiden dengan mengeluarkan perppu," sebutnya.

Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo menilai, KPK harus mendesak TPF untuk tidak hanya berhenti pada kasus Bibit dan ChandraSebab, harapan besar harus dituntaskan hingga kasus Bank Century"Awal mulanya kan dari kasus Susno yang disebut-sebut menerima Rp10 miliarMakanya banyak yang berharap agar TPF juga diperluas kewenangannya," katanya.

Ketua KPK Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi hal tersebut mengatakan, bisa saja dilakukanAkan tetapi, kalau pun harus bergabung, tetap saja statusnya harus jelas kasus tersebut di bawah kendali lembaga mana, KPK atau kepolisian"Kalau KPK mengambil peran supervisi itu tetap saja bisa terjadi konflik," katanya(har/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Mokalu Siap Dihukum


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler