Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung

Kamis, 12 Juli 2018 – 06:18 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua calon Hakim Agung Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (11/7), yang dipimpin Wakil Ketua  Komisi III DPR Desmond J Mahesa memutuskan menerima dua calon itu menjadi hakim agung.

BACA JUGA: Artidjo Alkostar tak Mempan Godaan, Santet Salah Alamat

Abdul Manaf diterima sebagai hakim agung pada kamar agama, dan Pri Pambudi Teguh di kamar perdata.

Desmond mengatakan, keduanya terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.

BACA JUGA: Artidjo Alkostar Pernah Diancam Didor Penembak Misterius

“Secara aklamasi kami pilih saja karena kekurangan hakim di MA (Mahkamah Agung).  Lolos pada kamar perdata dan kamar agama,” kata Desmond usai rapat pleno.

Hanya saja, Desmond berujar bahwa keduanya tidak memenuhi kebutuhan delapan hakim agung sesuai yang diminta MA.

BACA JUGA: Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK

Desmond berharap ke depan KY menyeleksi calon hakim sesuai kebutuhan.

“Supaya itu bukan menjadi putuskan KY, seolah-olah KY hari ini menyeleksi,”  ungkap ketua DPP Partai Gerindra itu.

Dia menambahkan, Komisi III DPR sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Karena itu, ujar dia, KY juga harus melihat parameter dalam memilih hakim agung. Jangan sampai nanti secara kelembagaan antara DPR dan KY tidak satu persepsi.  

“Kecenderungan KY memilih orang itu pada level-level yang sangat normatif saja orang ahli hukum tapi tidak bicara tentang kapasitas orang,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foto Aksi Menyamar Pimpinan MA Menyebar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler