jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengungkit lagi memorandum of understanding antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung tentang kerja sama pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo waktu itu, diketahui bahwa tidak ada hal yang signifikan dengan penegak hukum dalam MoU itu. "Yang saya tangkap MoU itu seperti saling melindungi," kata Junimart di hadapan lima pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (17/4) malam.
BACA JUGA: Sentil Ketua KPK, Aboe Bakar Kena Sindir Benny Harman
Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu mengatakan, salah satunya di pasal yang mengatur KPK perlu memberitahu pimpinan Polri atau kejaksaan jika ingin memeriksa atau menggeledah. Padahal, di UU KPK jelas lembaga itu tidak perlu izin siapa pun. "Tapi, sekarang muncul MoU itu. Kenapa istilah memberitahu atasannya, pimpinannya. Ini aneh-aneh," kata Junimart.
Dia ingin KPK tetap tidak pandang bulu dan memandang siapa pun dalam melakukan penegakan hukum. Seperti diketahui, pasal 3 ayat 7 MoU berbunyi, “Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.” (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua KPK Mohon Maaf
BACA JUGA: Miryam Diimbau Penuhi Panggilan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Masih Simpan Jadwal Pemanggilan Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy