Rencana Menteri Yasonna soal Amnesti buat Baiq Nuril

Senin, 08 Juli 2019 – 23:32 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly bersama Baiq Nuril (berkerudung) dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di Kemenkumham, Senin (8/7). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bakal segera membahas permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yasonna mengungkapkan, Presiden RI Ketujuh itu telah menugaskannya membahas perkara yang menjerat Baiq.

Yasonna menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM akan membahas lebih dalam soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Sebab, upaya hukum yang paling memungkinkan untuk membebaskan mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu dari pemenjaraan adalah amnesti.

BACA JUGA: Komnas Perempuan: Isu Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Disorot Internasional

Menurut Yasonna, Presiden Jokowi tidak mungkin memberikan grasi kepada Baiq yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Merujuk pada undang-undang maka grasi hanya bisa diberikan kepada terpidana yang dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara.

“Dari pilihan-pilihan yang ada grasi dan amnesti dan yang paling dimungkinkan adalah amnesti,” ujar Yasonna di kantornya, Senin (8/7).

BACA JUGA: Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui

BACA JUGA: Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril

Sebelumnya Baiq bersama tim kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menemui Yasonna. Pertemuan itu untuk membahas amnesti bagi Baiq.

BACA JUGA: Jokowi Minta Menterinya Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen

Menurut Yasonna, UUD 1945 hasil amendemen memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengeluarkan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Adapun berdasar ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen maka presiden punya wewenang memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

“Berarti ada dasar hukum yang lebih tinggi secara konstitusional, yakni kewenangan presiden sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti,” terang Yasonna.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menilai perkara yang menimpa Baiq Nuril bukan hal sepele. Sebab, ada banyak perempuan yang mungkin menjadi korban pelecehan seksual tetapi enggan untuk bersuara.

“Kaum perempuan bisa takut dan berpikiran, jangan-jangan kalau saya mengadu, malah yang dikorbankan. Biasanya orang-orang menjadi kekerasan seksual itu kan yang dimanfaatkan relasi kuasanya,” jelas Yasonna.

Sementara Rieke Diah Pitaloka menuturkan, pihaknya bakal meminta kepada Kejasaan Agung (Kejagung) untuk menangguhkan eksekusi terhadap Baiw. “Kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung, sehingga Ibu Nuril tidak ditahan,” ucap politikus perempuan PDIP itu.

BACA JUGA: Tunggu Sinyal Presiden Jokowi, Jaksa Agung Ogah Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Bui

Rieke pun mengharapkan Presiden Jokowi segera mengabulkan amnesti untuk Baiq. Karena itu Rieke meminta dukungan publik agar Baiq terbebas dari pemenjaraan.

“Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia, dan kami tentu saja mendukung perhatian bapak Presiden dan mendukung penuh pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” pungkasnya.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Perempuan Nilai MA Tidak Jeli Memutus PK yang Diajukan Baiq Nuril


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler