jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Pieter Zulkifli mengatakan, dua hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati masih bisa kerja sebagai sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi bila menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan mereka menjadi hakim konstitusi.
Menurut Pieter, putusan tersebut memang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) bila kedua hakim yang menjadi tergugat intervensi tersebut menempuh upaya banding, termasuk bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menempuh upaya serupa.
BACA JUGA: Lolos CPNS Mengundurkan Diri, Diisi Rangking Berikutnya
"Jika hal itu (banding) dilakukan maka keputusan hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Maka ke dua hakim konstitusi (Patrialis Akbar dan Maria F) tersebut masih dapat menjalankan tugas-tugasnya," kata Pieter kepada wartawan, Selasa (24/12).
Sebaliknya, kata dia, putusan PTUN akan inkracht ketika pihak-pihak yang digugat tidak menempuh upaya hukum yang lebih tinggi. Kalau itu yang terjadi, maka Patrialis dan Maria Farida harus dieksekusi.
BACA JUGA: Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi
Terlepas dari apa yang akan ditempuh para tergugat maupun tergugat intervensi, Pieter berharap penegakan hukum tetap dijalankan berlandaskan keadilan yang utuh, tidak boleh ada muatan politis maupun kepentingan lainnya.
Majelis hakim Pengadilan TUN, Senin (23/12) mengabulkan gugatan LBH Jakarta dan ICW untuk membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan putusan itu Keprres tersebut sudah dibatalkan. Namun, Patrialis dikabarkan akan banding atas putusan tersebut meski belum resmi melakukannya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pengumuman CPNS Bisa Dilihat di Website Instansi yang Dilamar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umumkan CPNS 2013, Website Susah Diakses
Redaktur : Tim Redaksi