"Kita putuskan kembalikan delapan nama itu ke PanselKarena menurut kita putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak membatalkan jabatan Busyro (Muqaddas, Ketua KPK) satu tahun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah, kepada pers di Jakarta, Kamis (6/10).
Seperti diketahui, perdebatan jumlah nama capim KPK yang dikirimkan Presiden SBY melalui Pansel Capim KPK sudah lama menghangat di Komisi III DPR RI
BACA JUGA: PD: Kerja Komite Etik Sudah Maksimal
Alasannya sangat sederhana, yaitu karena jumlah yang diserahkan berpotensi melanggar pasal 30 ayat 10 Undang-Undang KPK.Dalam pendekatan yuridis formal, memang ada persinggungan norma antara pasal 34 dan pasal 30 UU KPK
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK berlaku selama empat tahun.
MK menyatakan, Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama empat tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan
BACA JUGA: Politisi PKS Ramai-ramai Kecam KPK
MK juga menyatakan Pasal 34 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatanya memegang jabatan selama 4 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.Menurut Fahri, putusan MK tidak berlaku surut
BACA JUGA: DPR Sesalkan Menteri Beriklan Jelang Reshuffle
“Kita minta Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) melalui Pansel untuk menambah dua namaKita akan panggil Pansel," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.Fahri juga menegaskan, KPK sekarang sudah mengalami disorientasi"Sudah tidak pada khitahnya," ungkap Fahri(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAJS: Sahkan RUU BPJS Atau SBY Turun!
Redaktur : Tim Redaksi