Dijelaskan, ditundanya rapat dengan pihak Kejaksaan Agung karena agenda rapat-rapat di masa datang terbilang penting karena bermuara pada kesepakatan-kesepakatan strategis penegakkan hukum di Indonesia.
"Daripada nanti diulang lagi pembicaraannya dengan Jaksa Agung definitif, lebih baik rapatnya sekalian dengan Jaksa Agung yang baru
BACA JUGA: Jabatan Jaksa Agung Masih Dianggap Kosong
Sebagai seorang Plt, Darmono belum cukup kuat mewakili institusi Kejaksaan Agung," kata Tjatur Sapto EdySebagai Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy memprediksi setidaknya rapat dengan Kejaksaan Agung baru akan dimulai setelah satu bulan ke depan, bersamaan dengan Kapolri.
Ditunjuknya Darmono sebagai Plt Jaksa Agung, menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 23 September yang mengabulkan sebagian dari uji materiil Undang-Undang Nomor UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Amar putusan MK tersebut menetapkan sejak Rabu 22 September, pukul 14.35 WIB Hendarman Supanjdi tidak sah sebagai Jaksa Agung, kecuali kalau presiden mengangkat dia kembali
BACA JUGA: 13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati
Menyikap amar putusan tersebut, Presiden SBY sejak 24 September 2010 menunjuk Darmono jadi Pelaksana Tugas Jaksa AgungBACA JUGA: Polisi Lepaskan Lima Anggota Komplotan Medan
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Jangan Intervensi Siapa Calon Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi