Komisi III Ungkap Jadwal Rapat Lanjutan Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T

Senin, 03 April 2023 – 19:40 WIB
Rapat Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD membahas transaksi mencurigakan Rp 349 T di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah mengatur rapat lanjutan soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Dia menyebutkan rapat itu rencananya dihadiri oleh Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA: Usulkan Pansus soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Hinca Singgung Kasus Century

"Nanti pertemuan rencananya tanggal 11 untuk mendudukkan itu mudah-mudahan mereka bertiga datang. Ayo kita lihat," kata Hinca di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Senin (3/4).

"Bagaimana pun sumbernya sama, suratnya 300 sama, angkanya total sama, tetapi kok cara baca beda. Yang satu bilang Rp 3,3 T yang diduga mencurigakan di pegawai Kemenkeu, Pak Mahfud bilang Rp 35 T," lanjutnya.

BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp 349 T, Komite TPPU hingga Penegak Hukum Harus Gerak Cepat

Hinca juga menjelaskan ada hal menarik yang terjadi seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan gratiikasi.

"Rafael Alun ini trigger awalnya dan dia salah satu di antara sekian puluh orang di Kemenkeu. Nah, saya kira Pak Mahfud membuka kotak pandora ini dan karena itu cocok di DPR, ayo kita buka bersama," tuturnya.

BACA JUGA: Partai Ummat Minta Pemerintah Jelaskan Soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Menurut Hinca, panitia khusus akan menjadi jawaban untuk membuka kejanggalan tersebut.

"Supaya terang benderang daripada dibuka di jalanan dan harus ada follow up soal hukum ini yang aku sebut hujan besok harus turun, ya, itu. Menurut saya KPK bagian dari hujan itu," jelasnya.

Hinca juga menyatakan partainya secara jelas meminta agar dibentuk panitia khusus (Pansus) soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Dia menyebutkan pihaknya memiliki alasan yang sederhana saat menginginkan pansus.

"Alasannya sederhana saja, dulu saat kami berkuasa kasus century Rp 6,7 T ributnya selangit entah kemana. Kalau dibandingkan Rp 189 T sudah tidak karu-karuan dan waktu itu masih Sri Mulyani, ini dia juga. jadi, apa bedanya?" pungkas Hinca. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler