jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Badan Intelijen Negara (BIN) bukan pelaku penyadapan terhadap pembicaraan per telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (PD) dengan Kh Ma’ruf Amin.
Kharis mengatakan, klarifikasi BIN sudah cukup menepis kecurigaan bahwa institusi telik sandi pimpinan Jenderal Budi Gunawan itu sebagai pelaku penyadapan yang hasilnya dikantongi Basuki T Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA: Yakinlah, Nahdliyin DKI Tak Akan Mau Pilih Ahok
"Mitra kita sudah klarifikasi dan saya tak perlu lagi ngomong. Orang bukan BIN yang lakukan penyadapan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun berpendapat bahwa DPR tidak perlu memanggil BIN secara khusus untuk menjelaskan persoalan itu sebagaimana usul anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Terlebih lagi, pemanggilan terhadap pihak pemerintah harus dibahas terlebih dulu di internal komisi di DPR.
BACA JUGA: Habib Novel: Keberpihakan Semakin Terlihat
"Nggak perlu dan tidak ada rencana manggil kepala BIN. Kalau statement anggota boleh saja, tapi harus dirapatkan secara internal di Komisi I," ujar ketua di komisi bidang intelijen dan pertahanan DPR itu.
Kharis menegaskan, justru pihak yang perlu memberi klarifikasi atas dugaan penyadapan itu adalah kubu Ahok. Jika ternyata rekaman pembicaraan merupakan hasil penyadapan, katanya, maka hukum harus diterapkan.
BACA JUGA: Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!
"Jelas ada pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red) karena illegal," pungkasnya.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Sih Istimewanya Ahok Sampai Pak Luhut Turun Tangan?
Redaktur : Tim Redaksi