Komisi IV Diminta Awasi Moratorium Konversi Hutan
JAKARTA - Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad, mendesak Komisi IV DPR RI agar bisa melakukan pengawasan ketat terhadap terbitnya perjanjian perlindungan pemanfaatan hutan atau moratorium konversi hutan primer dan lahan gambutPerjanjian itu sudah ditandatangani dan dituangkan dalam letter of intent (LOI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia.
Komisi IV diminta mengawasi proses penerbitan LOI Karena moratorium itu dianggap berseberangan dengan peraturan yang sudah ada di dalam negeri
BACA JUGA: Hartono Sudah di Jakarta, Penuhi Panggilan 15 Juli
“Komisi IV harus dengan tegas mempertanyakan LOI yang dilakukan oleh Presiden SBY dengan pemerintah NorwegiaMenurut Asmar, adanya rencana untuk memperpanjang masa pemberlakuan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut dari selama dua tahun menjadi lima tahun, telah meresahkan para petani anggota Apkasindo di berbagai daerah
BACA JUGA: Yusril Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung
Padahal dalam perjanjian LOI sebelumnya antara RI-Norwegia disebutkan masa berlakunya moratorium tersebut hanya berlangsung selama dua tahun.Asmar menyatakan, perpanjangan masa moratorium itu dan pembatalan semua ijin yang telah dikeluarkan sebelum adanya LOI, berpotensi akan menabrak regulasi-regulasi yang telah ada selama ini
Karena itu, Apkasindo sangat mengharapkan agar pemerintah tidak serta merta tunduk pada tekanan-tekanan dari pihak-pihak asing yang memiliki agenda tersembunyi
BACA JUGA: Penyerang Tama Kelompok Terorganisir
“Jangan hanya karena tergiur oleh dana hibah dari Norwegia yang cuma USD 1 miliar dan belum tentu bisa dicairkan semua, lantas pemerintah membiarkan negara kita dibombardir oleh asing,” ungkapnya lagi.Lebih lanjut Asmar pun mengakui heran kalau LOI yang dilakukan pemerintah itu tidak diketahui oleh parlemenHal itu ia dengar langsung dari hasil pertemuannya dengan Komisi IV sebelum masa resesi“Ini lucu, ada perjanjian antar negara, tetapi anggota DPR, khususnya Komisi IV tidak ada yang tahu soal ituSaya setuju, jika memang ada anggota Komisi IV yang menginginkan adanya pemanggilan Presiden SBY terkait LOI itu. Kalau bisa batalkan perjanjiannya, karena banyak merugikan negeri ini,” tambahnya.
Pendapat senada juga dinyatakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Biofuel Paulus Tjakrawan yang mengatakan Komisi IV bisa turun tangan mengawasi perjanjian itu Dan ia pun setuju saja jika ada yang mendesak agar aturan tersebut dibatalkan demi kemasalahatan bangsa.
“Kita jangan mau diatur oleh asingKita harus punya harga diri untuk mengatur negeri sendiri tanpa campur tangan orang luarKalau pemanfaatan hutan ini dibatasi, maka negeri ini tidak akan sejahteraKarena semakin bertambah penduduk di negeri ini, mau tidak mau pastinya membutuhkan penambahan pemanfaatan hasil hutanSalah satunya adalah pemanfaatan untuk pemberdayaan kelapa sawit yang menjadi income dalam negeri,” ucapnya kepada INDOPOS, kemarin.
Dia menyatakan produksi sawit dalam negeri bisa mencapai 4 ton/haHal itu lebih baik dari produksi minyak soya di Amerika dan Eropa yang hanya menghasilkan setengah sampai 1 ton/ha“Income perkapita bangsa Eropa sudah sangat baik, yakni USD 33.000 perkapitaSedangkan Indonesia baru USD 2.200 per kapitaJadi, kita punya hak untuk peningkatan kemakmuranMaka mau tak mau kita memerlukan tanah untuk pengelolaan yang memadaiJadi yang harus mengatur adalah pemerintah kita sendiri,” terangnya.
Meski melakukan pemanfaatan hasil hutan untuk mencapai kemakmuran itu, Paulus pun menegaskan bahwa para pelaku usaha di Indonesia sudah menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berkelanjutanKarena itu, tanpa ada campur tangan pihak asing yang memaksakan penerapan moratorium konversi hutan primer dan lahan gambut pun, pemerintah dan dunia usaha nasional sudah memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan“Jadi yang kami inginkan sebenarnya adalah keadilan, kewajaran dan fairness dalam implementasi moratorium itu,” lanjut Paulus Tjakrawan(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
Redaktur : Tim Redaksi