BACA JUGA: Penyerang Tama Kelompok Terorganisir
"Menjawab atau tidak (pertanyaan penyidik, Red) itu sepenuhnya hak saya," katanya saat dihubungi Minggu (11/7)
Yusril menerangkan, jika dirinya diperiksa sebagai saksi, maka dia akan menjawab
BACA JUGA: UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
"Itu wajib," tegasnyaBACA JUGA: Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia
Menurutnya, berdasarkan KUHAP, seorang tersangka berhak untuk tidak menjawab pertanyaan penyidikDirinya pun mempersilakan penyidik untuk menuangkan sikap bungkamnya ke berita acara pemeriksaan (BAP)
Seperti yang diketahui, hari adalah panggilan kedua tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo oleh penyidik Kejaksaan AgungDalam pemanggilan pertama pada Kamis (1/7) lalu, Yusril datang memenuhi panggilan, namun dirinya menolak untuk diperiksaSedangkan Hartono tidak memenuhi panggilan tersebut.
Suami Rika Tolentino Kato itu mengatakan bahwa kedatangannya itu adalah bentuk kooperatif dan penghormatan kepada institusi Kejaksaan Agung"Walau saya berpendapat Jaksa Agung ilegal dan semua kebijakannya tidak sah," katanya
:TERKAIT Yusril pun meminta agar institusi kejaksaan juga harus menghormati konstitusional dirinya untuk berpendapat seperti ituNah, tentang pelaporannya terkait jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap tidak sah ke Mahkamah Konstitusi, Yusril mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kuasa hukumnya kepada Hendarman"Kalau presiden tidak berkenan hadir, biar Hendarman yang datangBiar kami bisa debat terbuka," ucapnya ketus
Bagaimana jika anda langsung ditahan? "Mereka memang punya kewenangan dan hak subjektif itu," jawabnyaMenurut KUHAP, lanjut Yusril, seseorang bisa ditahan karena beberapa pertimbanganYakni melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengurangi perbuatannya dan perkaranya diancam dengan hukuman diatas lima tahun
"Kalau saya tidak akan mungkin melakukan hal-hal itu," ucapnyaJika melarikan diri, Yusril mengaku tidak mungkin"Hampir semua orang kenal sayaTiga kali saya jadi menteri dan guru besar hukum"Mustahil saya lari," katanya dengan nada tegas
Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, Yusril juga membantahMenurutnya semua barang bukti kasus Sisminbakum ada di Kemenkum HAM dan sudah berada di tangan Kejaksaan AgungNah, jika dianggap mengulangi perbuatan, Yusril beralasan dirinya sudah bukan lagi Menteri Kehakiman lagi
Dia meminta agar Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan hak subjektifnya untuk menahan seseorang dengan alasan-alasan yang diajukan itu"Saya harap kejaksaan mempertimbangkan kondisi objektifnya agar tidak sewenang-wenang," ujarnya
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung
Didiek Darmanto mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri kemungkinan terjadinya kebocoran informasi pencekalan Hartono TanoeKebocoran itulah yang menyebabkan adik pengusaha Harry Tanoesoedibjo tersebut melarikan diri ke luar negeri, sehari tepat sebelum surat pencekalannya keluar pada tanggal 25 Juli
"Ada beberapa tahap yang kami telusuriIni harus hati-hati," katanya, Minggu(11/7)
Di antaranya, menelusuri proses pengumpulan barang bukti hingga penetapan tersangkaKemudian setelah penetapan tersangka hingga proses pencekalanSelain itu memperlajari proses perizinan Hartono Tanoe untuk pergi ke luar negeri"Kan tidak mungkin seseorang pindah dari negara satu ke negara lain (Singapura ke Australia) dengan perizinan hanya satu hari," terang Didiek"Kabarnya Hartono ke Singapura terus langsung ke Australia," imbuhnya.
Bahkan, kejaksaan akan menelusuri apakah selama proses penerbitan pencekalan ada personil-personil yang melakukan komunikasi ke luarTerutama ke pihak tersangka yang dicekal
"Kalau perlu kami akan periksa semua personil yang bersangkutan dengan kasus iniTidak hanya kepada personil kejaksaan, tapi semua instansi terkait kami bisa lakukan itu," terangnya. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Meledak, Kembali ke Mitan
Redaktur : Tim Redaksi