UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan

Deadline Dua Minggu Untuk Polri

Senin, 12 Juli 2010 – 06:39 WIB

JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhentiMemasuki hari keempat Tama dirawat, sejumlah pejabat tinggi negara dan para aktivis masih berdatangan untuk menjenguk Tama

BACA JUGA: Tenaga Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Beberapa pejabat tersebut juga mengungkapkan desakannya kepada pihak Kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penganiayaan atas Tama


Kemarin (11/7) Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua KY Busyro Muqoddas, Ketua Rois Syuriah PBNU Masdar Fajar Mas"udi hingga Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membesuk Tama yang masih dirawat di RS Asri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan

BACA JUGA: Takut Meledak, Kembali ke Mitan



Lukman datang lebih dulu
Dalam kesempatan tersebut, Lukman mengungkapkan perlunya perwujudkan Undang Undang Perlindungan pejuang HAM

BACA JUGA: Libur Terakhir, Bandara Soetta Padat

Bahkan, menurut dia, perwujudan UU perlindungan aktivis tersebut sifatnya mendesak"Dengan adanya tindak kekerasan terhadap Tama, RUU untuk human right defender (pejuang HAM) mendesak untuk dibuatNegara harus berikan perlindungan pada pejuang anti korupsi," paparnya

Politikus PPP itu menuturkan, sebelum ini RUU perlindungan aktivis telah masuk dalam legislasi nasional periode 2009-2014Bahkan, RUU tersebut pernah dibahas pada periode lalu"Namun, karena satu dan lain hal, kemudian terabaikanKarena itu, sekarang diupayakan untuk dibahas kembaliKarena draft kasarnya sudah ada, tinggal finalisasi," ungkapnya

Di samping itu, Lukman juga "memberikan" deadline bagi kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan atas TamaDia menuturkan, dirinya akan mengamati kinerja kepolisian selama satu hingga dua minggu terkait kasus tersebut"Kita lihat 1-2 minggu, apakah Polri benar-benar serius mengungkap kasus ituKalau tidak perlu dibuat tim independen,"ujarnyaTim independen tersebut, lanjut dia, juga mengikutkan unsur kepolisian"Jadi semacam Tim Pencari Fakta (TPF) Munir begitu, yang dilibatkan orang-orang yang expert,"imbuhnya

Pemberian deadline bagi kepolisian tersebut, juga diungkapkan Ketua KY Busyro MuqoddasCalon pimpinan KPK itu memberikan deadline dua minggu bagi kepolisian untuk mengungkap kasus tersebutMeski begitu, dia percaya, kepolisian mampu membongkar siapa pelaku tindak kekerasan atas Tama"Kita percayakan pada PolriMereka cukup profesional untuk bekuk pelakuDua minggu cukup untuk pengusutan kasus," urai Busyro usai menjenguk Tama

Jika ekspektasi Busyro akan deadline tersebut meleset, merupakan tanggung jawab presiden untuk mengambil langkah selanjutnyaBahkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin muncul reaksi dari masyarakat sipil, apabila kepolisian gagal mengungkap kasus tersebut dalam waktu dua minggu"Polri mampu mengungkap kasus sekelas teroris, pasti mampu juga mengungkap kasus yang satu ini," katanya

Sementara itu, KPK sebagai pihak penerima laporan ICW terkait rekening gemuk para pati Polri, masih bergemingWakil Ketua KPK Mochammad Jasin menegaskan, semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Operating System (SOP) KPKArtinya, kasus rekening gemuk belum akan menjadi prioritas bagi lembaga antikorupsi tersebut"Di KPK tidak hanya satu peristiwa yang dilaporkanApapun yang dilaporkan menjadi kewajiban KPK menindaklanjuti kasus, termasuk kasus rekening itu," paparnya di RS Asri, kemarin. 

Ketika ditanya soal permintaan surat kuasa kepada Presiden, Jasin menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independenLembaga superbodi tersebut tidak perlu meminta ijin dahulu pada Presiden dalam menangani kasus"Mekanismenya tidak harus ke sana (minta surat kuasa)Kita independen, kita tidak perlu minta ijin, kita bekerja sesuai dengan UU no 30 tahun 2002," imbuhnya

Jasin menambahkan, jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penelahaan laporan ICW tersebut, maka ranahnya akan berada di penindakan pro yustisia"Kalau ada unsur tindak korupsinya, pasti kita tingkatkan di ranah penindakan,"katanya

Sementara itu, kondisi Tama sudah mulai membaikMenurut keterangan Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, yang bersangkutan bisa segera pulang pekan depan"Kalau nggak Senin ya Selasa pagiKarena kondisinya sudah membaik,"ujarnya kemarin

Emerson menambahkan, setelah Tama dipulangkan, ICW berniat melapor ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Tujuannya, untuk mendapatkan perlindungan bagi Tama"Ya kita hanya berjaga-jagaDitakutkan adanya ancaman lain,"ujarnya(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Surati Kejati se-Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler