jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin melihat masih banyak persoalan yang terjadi terkait produk holtikultura.
Menurut Sudin, harga jatuh saat panen dan melambung tinggi ketika produksi rendah, ditambah peliknya distribusi membuat produk seperti cabai dan bawang merah kerap berkontribusi pada inflasi dan deflasi.
BACA JUGA: Ditjen Holtikultura Gelar Operasi Pasar Komoditas Bawang Merah dan Putih
Ia menambahkan, pasokan tidak berkelanjutan juga menjadi masalah klasik yang dihadapi sejumlah komoditas dalam negeri.
Oleh karena itu, kata dia, pada periode lalu Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja Impor Pangan dan Produk Holtikultura. Guna mencari solusi dan mengawal kebijakan pemerintah dalam impor untuk memenuhi pasokan.
BACA JUGA: BUMN Salurkan Pupuk Bersubsidi Sesuai Penugasan Kementan
“Namun, hingga saat ini permasalahan tersebut selalu berulang,” ujar Sudin saat rapat dengar pendapat (RPD) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, Rabu (16/9).
Dia mengungkap fakta di lapangan, bahwa banyak petani holtikultura yang panen tidak mampu menjual karena tak memiliki akses pasar.
BACA JUGA: Pembacokan di Dalam Masjid tak Terkait Radikalisme, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup
Selain itu, katanya, harganya juga jatuh sehingga produk holtikultura terjual dengan murah.
“Bahkan ada yang tidak punya harga,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan, pemenuhan importasi produk holtikultura menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Namun, ujar dia, impor menimbulkan permasalahan baru karena penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH) tidak terbatas.
“Harusnya Kementerian Pertanian membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan volume kebutuhan, dan perhitungan kebutuhan impor,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi IV DPR juga melihat masih terdapat importir yang tidak merealisasikan impor dalam waktu tertentu.
Sambungnya lagi, semestinya Kementan mencabut izin RIPH importir bermasalah untuk mencegah praktik perdagangan dan monopoli pelaku usaha tertentu.
Sudin mengatakan, setelah diterbitkannya RIPH juga akan dipersulit untuk memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI).
“Saya tidak tahu dipersulitnya entah karena data, karena apa,” kata dia.
Namun, Sudin menegaskan dalam hal ini Komisi IV DPR akan memanggil pengusaha importir dan eksportir maupun pejabat Direkrotrat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy