Komisi Kejaksaan Siap Turun ke Sumut

Senin, 16 Desember 2013 – 23:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, kaget saat mendengar informasi banyaknya kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), mandek bahkan diduga telah dipetieskan.

Apalagi saat disebut sejumlah kasus yang mandek antara lain, dugaan korupsi penyimpangan pengalihan tanah kosong jadi lahan pertanian yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

BACA JUGA: Ratusan Pesilat Siap Amankan Natal

Kemudian dugaan korupsi pembangunan rumah dinas kantor bupati dan jamborai serta pembebasan tanah di Nias Selatan (Nisel) yang berasal dari APBD 2007-2010. Dan dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan (Sekretaris DPRD) Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang diduga merugikan negara Rp 4 miliar.

“Saya kira dugaan ini merupakan informasi yang sangat baik. Komisi Kejaksaan akan menindaklanjutinya. Untuk mencari tahu apakah benar kasus-kasus tersebut dipetieskan. Saya akan menindaklanjutinya sebagai bagian dari pengawasan,” ujar Halius di Jakarta, Senin (16/12).

BACA JUGA: Bupati tak Berwenang Wajibkan PNS Shalat Jamaah

Menurut Halius, langkah tersebut dilakukan, karena dalam melaksanakan peran pengawasan, Komisi Kejaksaan tidak hanya bergerak jika ada pengaduan dari masyarakat. Namun langkah penyelidikan dapat dilakukan jika mengetahui dan mendengar informasi sebagaimana pemberitaan media massa.

Saat ditanya kapan Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti informasi tersebut, Halius memastikan dalam waktu dekat. Bahkan kemungkinan sudah akan dilakukan pada awal Januari 2014 dengan turun langsung ke Sumatera Utara.

BACA JUGA: Dirjen Otda Minta Bupati Cabut Aturan PNS Wajib Shalat Jamaah

“Kita akan tinjau ke sana awal Januari 2014. Kita bisa langsung ke Kejati Sumut dengan tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi tidak tertutup kemungkinan kita akan turun langsung ke Sumut,” ujarnya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Mengemis Bakal Didenda Rp 50 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler