Komisi V DPR Minta Pajak Pengguna Tol Dikaji Ulang

Selasa, 03 Maret 2015 – 17:50 WIB
Pintu tol. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen untuk pengguna jalan tol.

Nizar menilai rencana ini tidak tepat dilakukan saat ini, ketika harga bahan pokok mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Pantau Harga Beras, Presiden Undang Pedagang ke Istana

"Ini akan sangat memberatkan masyarakat. Saya pribadi minta agar dikaji ulang atau dibatalkan tentang PPn 10 persen untuk tol itu," kata Nizar, saat dihubungi, Selasa (3/3).

Pihaknya memahami bila pemerintah harus bisa mengejar target pajak sebesar Rp 1.300 triliun dalam RAPBN-Perubahan. Namun, dia meminta instrumen yang dikenai pajak harus dipertimbangkan dari berbagai aspek.

BACA JUGA: Elpiji 12 Kg Naik, Harga Ukuran 3 Kg jadi Liar

Apalagi, kata politikus Gerindra ini, tahun-tahun sebelumnya, barang serta transaksi biasanya tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini menurutnya tidak tepat diberlakukan sekarang.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan PPn 10 persen untuk pengguna jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2015 mendatang. Hal ini akan berimbas pada kenaikan tarif tol, ditambah kenaikan reguler yang berlaku dua bulan sekali.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: Tarif Tol Mestinya Turun, Bukan Malah Dinaikkan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Depan, Bedakan mana Pencitraan, mana yang Serius Pro-Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler