Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda

Kamis, 24 September 2015 – 01:29 WIB
Suasana di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, usai tabrakan kereta, Rabu (23/9). Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi V DPR menyesalkan terjadinya musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka. 

Karena itu komisi yang membidangi transportasi ini meminta Komite Nasional untuk Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut insiden tersebut.

BACA JUGA: PWI: Awas Pasal Karet

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan, bila dalam penyelidikan nanti ditemukan adanya kesalahan manusia, pihaknya meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Saya sangat prihatin dengan terulangnya kecelakaan kereta api setelah musibah di Bintaro akhir tahun 2013 lalu. Seharusnya, kecelakaan kereta yang terjadi akhir-akhir ini menjadi momentum pemerintah dan PT KAI untuk memperbaiki kelaikan sarana dan prasarana kereta dan  meningkatkan keselamatan,” kata Yudi dalam siaran persnya, Rabu (23/9).

BACA JUGA: Alamak...400 Penerbangan Dibatalkan Akibat Darurat Asap, Ini Kata Dirut Garuda

Guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut, politisi PKS asal dapil Jabar IV ini meminta KNKT segera melakukan penyelidikan. 

Sesuai dengan UU No 23/2007, dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Sarana dan Prasarana Perkeretaapian harus mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas. 

BACA JUGA: Tes CPNS 2016, Seperti Ini Metodenya

"Juga menangani korban kecelakaan, dan segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang dan mengurus klaim asuransi korban kecelakaan," jelasnya.

PT KAI selaku penyelenggaraan perkeretaapian diminta untuk melakukan penanganan kecelakaan KA sesuai dengan UU No.23/2007 pasal 125 dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang lalai melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut. 

Sedangkan bagi awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, Pelabuhan Segera Berlakukan Denda Rp5 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler